MUHAMMAD IQBAL MAULUDIN, NIM. 502019342 (2023) SANKSI TERHADAP PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA MENYURUH MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA AUTENTIK. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019342_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (872kB) | Preview |
|
Text
502019342_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (214kB) |
||
Text
502019342_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (213kB) |
||
Text
502019342_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (118kB) |
||
Text
502019342_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (117kB) |
||
Text
502019342_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502019342_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah unsur-unsur pidana materiil dalam delik menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik ? dan Bagaimanakah Sanksi terhadap pelaku turut serta dalam tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Unsur-unsur pidana materiil dalam delik menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik unsur-unsur pidana materiil dalam delik menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik sejalan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat, yaitu : (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Dan Sanksi terhadap pelaku turut serta dalam tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yaitu dapat dikenakan kepada notaris yang membuat akta tidak dalam kewenangannya, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 264 KUH Pidana, Pasal 266 KUH Pidana.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Mona Wulandari, SH., MH 2. Eni Suarti, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Sanksi, Turut Serta, Tindak Pidana Palsu, Akta Autentik. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 19 Jun 2023 01:16 |
Last Modified: | 19 Jun 2023 01:16 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25746 |
Actions (login required)
View Item |