AGUNG ARYADI, NIM. 502019243 (2023) TINJAUAN HUKUM TENTANG KEWENANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DALAM MEMBERIKAN REKOMENDASI REHABILITASI TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019243_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (992kB) | Preview |
|
Text
502019243_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (249kB) |
||
Text
502019243_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (236kB) |
||
Text
502019243_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (121kB) |
||
Text
502019243_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (173kB) |
||
Text
502019243_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502019243_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah. Bagaimanakah kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberikan rekomendasi Rehabilitasi terhadap korban Penyalahgunaan Narkotika ? dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum BNN memberikan rekomendasi Rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan Narkotika ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Berdasarkan penelitian dan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa : Kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberikan rekomendasi Rehabilitasi terhadap korban Penyalahgunaan Narkotika, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN, Peraturan Bersama antara 7 (tujuh) Lembaga Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN. Dan Dasar pertimbangan hukum Badan Narkotika Nasional memberikan rekomendasi Rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Peraturan Bersama antara 7 (tujuh) Lembaga Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PERBER/01/III/2014/BNN. Khusus untuk tersangka yang diindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika pada saat ditangkap oleh penyidik dalam kondisi tertangkap tangan, dengan jumlah pemakaian untuk 1 (satu) hari dengan jumlah pemakaian paling banyak 5 gram, yang bersangkutan bukan merupakan residivis, adanya surat rekomendasi dari tim asesmen dan tidak terdapat bukti bahwa korban penyalahgunaan tersebut terlibat dalam peredaran gelap narkotika
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Mulyadi Tanzili, SH., MH 2. Hj. Yonani, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Badan Narkotika Nasional, Rehabilitasi, Korban, Narkotik |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 19 Jun 2023 01:18 |
Last Modified: | 19 Jun 2023 01:18 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25739 |
Actions (login required)
View Item |