PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU DELIK PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL

RANDI HIDAYAT, NIM. 502019349 (2023) PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU DELIK PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502019349_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (816kB) | Preview
[img] Text
502019349_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (292kB)
[img] Text
502019349_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (275kB)
[img] Text
502019349_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (150kB)
[img] Text
502019349_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (149kB)
[img] Text
502019349_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502019349_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui Pertanggung jawaban tindak pidana terhadap pelaku delik penghinaan melalui media sosial. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah yang membedakan Delik Penghinaan Menurut Kitab Undang - Undang Hukum pidana dengan Delik Penghinaan Menurut Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Delik Penghinaan melalui Media Sosial. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Secara umum, Penghinaan diatur di dalam pasal 310 – 320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun secara khusus, penghinaan melalui media sosial diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang- undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang mana perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Delik penghinaan menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dibagi menjadi penggolongan delik penghinaan, pemaknaan atas unsur diketahui oleh umum terkait penghinaan berdasarkan KUHP dan UU ITE dan berbeda pula dalam pengaturan ancaman pidananya. Dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku delik Penghinaan melaui media sosial dapat dimintakan apabila telah memenuhi syarat: 1) Dapat menginsafi (mengerti) makna perbuatannya dalam alam kejahatan, 2) Dapat menginsafi bahwa perbuatanya di pandang tidak patut dalam pergaulan masyarakat, 3) Mampu untuk menentukan niat atau kehendaknya terhadap perbuatan tadi. Untuk adanya kesalahan sehingga seseorang itu dapat dipidana harus ada: a. melakukan perbuatan pidana, b. diatas umur tertentu mampu bertanggungjawab, c. mempunyai bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, d. tidak adanya alasan pemaaf. Selain memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, pelaku juga harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni : a. Setiap orang; b. dengan sengaja dan tanpa hak; c. Menyebarkan informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Drs. Edy Kastro, M.Hum 2. Hj. Susiana Kifli, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Pelaku, Delik, Tindak Pidana, Media Sosial
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 07 Jun 2023 00:20
Last Modified: 07 Jun 2023 00:20
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25687

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.