HAK SAKSI DAN KORBAN SERTA SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENGHALANGI SAKSI DAN KORBAN DALAM MENYAMPAIKAN KESAKSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014

CAMELIA NOFITA SARI, NIM. 502019011 (2023) HAK SAKSI DAN KORBAN SERTA SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENGHALANGI SAKSI DAN KORBAN DALAM MENYAMPAIKAN KESAKSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502019011_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (814kB) | Preview
[img] Text
502019011_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (293kB)
[img] Text
502019011_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (203kB)
[img] Text
502019011_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (174kB)
[img] Text
502019011_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (141kB)
[img] Text
502019011_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502019011_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui hak saksi dan korban serta sanksi pidana terhadap pelaku yang menghalangi saksi dan korban dalam menyampaikan kesaksiab. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah :Apakah Hak-hak Saksi dan Korban menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku yang menghalangi korban dan saksi dalam menyampaikan kesaksiannya dipengadilan. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesa. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Perlindungan korban dan saksi terdapat pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, lembaga yang berwenang sesuai undang-undang tersebut adalah lembaga perlindungan korban dan saksi (LPSK), yang bertanggung jawab penuh atas perlindungan dan langsung dibawah pengawasan presiden Republik Indonesia. Bentuk perlindungan berupa perlindungan dari segala bentuk ancaman, perlindungan dari perbuatan yang mengakibatkan saksi dan korban tersakiti baik fisik maupun mental, perlindungan terhadap pelaku tindak kejahatan yang dengan cara apapun menghalangi saksi dan korban untuk menyampaikan kesaksiannya di persidangan. Perlindungan juga mencakup keluarga korban apabila dibutuhkan dan perlindungan kerugian ekonomi yang diderita korban serta perlindungan atas Hak-hak korban sesudah, sebelum dan sedang berjalan dalam persidangan, adapun Hak-hak korban dan saksi selama persidangan atau dalam perlindungan menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 adalah: a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikanya b. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan betuk perlindungan dan dukungan keamanan. c. Memberikan keterangan tanpa tekanan. d. Mendapat penerjemah. e. Bebas dari pertanyaan yang menjerat. f. Mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus. g. Mendapatkan informasi tentang putusan pengadilan. h. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan. i. Mendapatkan identitas baru. i. Mendapatkan tempat kediaman baru. j. Memperoleh penggantian biaya tranportasi sesuai dengan kebutuhan. k. Mendapatkan nasihat hukum, dan atau. l. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas perlindungan berakhir. Sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku tindak kejahatan yang menghalangi korban dan saksi dalam memberikan kesaksianya di pengadilan adalah hukuman penjara dan denda. Menghalangi kesaksian korban dan saksi dengan cara kekerasan fisik disertai ancaman maka dikenakan Pasal 37 ayat (1) yang memiliki hukuman paling rendah 1 tahun dan paling tinggi 5 tahun. Apabila perbuatanya tersebut sampai v menyebabkan hilangnya nyawa saksi atau korban tersebut maka dikenakan Pasal 37 ayat (3) dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi seumur hidup dan dapat di kenakan pasal berlapis dari kitab undang-undang hukum pidana tentang pembunuhan berencana Pasal 340. Apabila terpidana tidak mampu membayar denda maka akan dikenakan Pasal 43 ayat (1) yang akan ditambahkan hukumanya paling rendah 1 tahun dan paling tinggi 3 tahun.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Edy Kastro, M.Hum 2. Eni Suarti, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Pengawasan, Pengangkutan, sungai, kecelakaan
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 05 Jun 2023 03:49
Last Modified: 05 Jun 2023 03:49
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25661

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.