DARA LISA PRANSASKA, NIM. 502019067 (2023) SANKSI KEPADA PENYIDIK YANG TIDAK MELAKUKAN PENYELIDIKAN TERHADAP ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019067_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (762kB) | Preview |
|
Text
502019067_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (217kB) |
||
Text
502019067_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (172kB) |
||
Text
502019067_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (108kB) |
||
Text
502019067_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (112kB) |
||
Text
502019067_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (919kB) |
||
Text
502019067_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan "bukti permulaan" dan "bukti yang cukup" agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Untuk mengetahui dan menjelaskan a1 ibat hukum bagi penyelidik yang tidak melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaantindak pidana yang terjadi, dan juga untuk mengetahui dan memahami sanksi kepada penyelidik yang tidak melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami akibat hukum bagi penyelidik yang tidak melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana yang terjadi adalah: bahwa menurut Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tidak ada akibat hukumnya bagi penyelidik yang tidak melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana yang terjadi. Sanksi yang dapat dikenakan kepada penyelidik yang tidak melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana yang terjadi adalah: berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggta Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan tindakan disiplin, berupa:: (a) teguran lisan dan/atau tindakan fisik, (b) teguran tertulis, (c) penundaan mengikutipendidikan paling lama 1 (satu) tahun, (d) penundaan kenaikan gaji berkala, (e) penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, (f) mutasi yang bersifat demosi, (g) pembebasan dari jabatan, (h) penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Hj. Yonani, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Sanksi, Penyidik, Penyelidikan, Dugaan Tindak Pidana. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 05 Jun 2023 03:50 |
Last Modified: | 05 Jun 2023 03:50 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25659 |
Actions (login required)
View Item |