ALDA, NIM. 502019121 (2023) SANKSI TERHADAP ADVOKAT YANG MENOLAK MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM GRATIS KEPADA MASYARAKAT TIDAK MAMPU. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019121_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (827kB) | Preview |
|
Text
502019121_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (320kB) |
||
Text
502019121_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (221kB) |
||
Text
502019121_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (122kB) |
||
Text
502019121_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (113kB) |
||
Text
502019121_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502019121_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui penerapan sanksi bagi advokat yang menolak memberikan bantuan hukum gratis terhadap masyarakat tidak mampu di kota palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana penerapan sanksi bagi Advokat yang menolak memberikan bantuan hukum gratis terhadap masyarakat tidak mampu di kota Palembang dan Apa yang menjadi kendala bagi Advokat dalam memberikan bantuan hukum gratis terhadap masyarakat tidak mampu di kota Palembang. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum yuridis empiris sehingga tidak menguji hipotesa serta mencari bahan hukum primer dengan wawancara kepada pihak terkait dalam hal ini kantor hukum pandawa. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Penerapan sanksi bagi advokat yang tidak menjalankan kewajibannya memberikan bantuan hukum gratis terhadap masyarakat tidak mampu di kota Palembang seperti diamanatkan Pasal 22 Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dalam hal ini berupa pemberian bantuan hukum gratis, bagi advokat yang menolak memberikan bantuan hukum gratis sanksinya mengacu pada Pasal 7 UU No. 18 Tahun 2003 jo. Pasal 14 PP No 83 Thun 2008, yakni sanksi tindakan (sanksi moral) berupa: 1). Teguran lisan, 2). teguran tertulis, 3). Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan, 4). Pemberhentian tetap dari profesinya. Pelaksanan pemberian hukuman tersebut dijalankan oleh dewan kehormatan. Dan Kendala bagi advokat dalam memberikan bantuan hukum gratis di kota Palembang : a. Kendala teknis, yakni dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat buta hukum dan tidak mampu dimana mereka lebih memilih tidak berbuat apa-apa terhadap kasus yang dihadapi (tidak pro aktif), b. Kendala sosiologis, yakni berhubungan dengan integritas advokat itu sendiri, seperti terhadap penguasaan keilmuan dan kepiawaian yang dimiliki, yang sangat berpengaruh kepada moralitas atau orentasi profesi(orentasi bisnis), c. Kendala ekonomis, yakni berhubungan dengan risiko siapa yang bertanggung jawab terhadap pembiayaan atas perkara probono maupun prodeo
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Drs. Edy Kastro,M.Hum 2. Mona Wulandari, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Advokat, Bantuan Hukum, Masyarakat |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 31 May 2023 01:14 |
Last Modified: | 31 May 2023 01:14 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25584 |
Actions (login required)
View Item |