AKIBAT HUKUM JANJI-JANJI SEBELUM KONTRAK DI SEPAKATI (PRA KONTRAK) DAN TUNTUTAN GANTI RUGI JIKA JANJI DIINGKARI

MIA AUDINA, NIM. 502019317 (2023) AKIBAT HUKUM JANJI-JANJI SEBELUM KONTRAK DI SEPAKATI (PRA KONTRAK) DAN TUNTUTAN GANTI RUGI JIKA JANJI DIINGKARI. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502019317_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502019317_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (252kB)
[img] Text
502019317_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (214kB)
[img] Text
502019317_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (104kB)
[img] Text
502019317_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (156kB)
[img] Text
502019317_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
502019317_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Seperti disebutkan bahwa suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Yang menjadi permasalahan adalah apakah janji- janji yang dilakukan oleh para pihak sebelum kontrak disepakati (prakontrak) mampunyai akibat hukum dan apakah pihak yang melakukan janji-janji sebelum kontrak disepakati dapat dituntut ganti rugi jika janji tersebut diingkari. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder (kepustakaan) dalam bentuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa janji-janji yang dilakukan para pihak sebelum kontrak di sepakati (pra kontrak) menurut teori kontrak yang klasik belum terjadi kontrak, termasuk janji-janji yang dilakukan tidak dapat dituntut pertanggung jawabannya karena janji-janji tersebut adalah janji-janji pra kontrak yang tidak tercantum dalam perjanjian yang tertulis. Dengan demikian, menurut teori klasik hukum kontrak, konsumen tidak dapat menuntut ganti rugi karena belum memiliki akibat hukum. Tetapi menurut teori kontrak yang modern cenderung menghapuskan syarat-syarat formal bagi kepastian hukum dan lebih menekankan kepada terpenuhinya rasa keadilan serta itikad baik. Sehingga menurut teori kontrak yang modern janji-janji pra kontrak mempunyai akibat hukum jika janji-janji tersebut diingkari serta bahwa janji-janji sebelum kontrak di sepakati jika terjadi suatu sengketa para pihak dan atas sengketa tersebut tidak ada pengaturan yang jelas dalam perjanjian tersebut, bukan berarti penjanjian belum mengikat para pihak atau dengan sendirinya batal demi hukum karena pengadilan dapat mengisi kekosongan hukum tersebut melalui penafsiran untuk menemukan hukum yang berlakku bagi para pihak yang membuat perjanjian. Dengan demikian janji-janji sebelum kontrak di sepakati dapat saja dituntut ganti rugi jika janji itu diingkari yaitu melalui gugatan kepengadilan, dimana hakim dapat melakukan penafsiran hukum untuk menemukan hukum yang berlaku bagi para pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Heni Marlina, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Janji-janji Pra Kontrak, Ingkar Janji.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 29 May 2023 04:47
Last Modified: 29 May 2023 04:47
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25552

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.