KEKUATAN HUKUM BARANG SITAAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

AJI JUNIALDO PUTRA, NIM. 502019319 (2023) KEKUATAN HUKUM BARANG SITAAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502019319_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (703kB) | Preview
[img] Text
502019319_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (248kB)
[img] Text
502019319_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (243kB)
[img] Text
502019319_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (118kB)
[img] Text
502019319_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (119kB)
[img] Text
502019319_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502019319_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah kekuatan hukum barang sitaan hasil tindak pidana korupsi sebagai alat bukti yang diajukan Kejaksaan dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Palembang? Dan Bagaimanakah mekanisme penyitaan barang sitaan hasil tindak pidana korupsi sebagai alat bukti yang diajukan Kejaksaan dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Palembang?. Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum sosiologis”. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Kekuatan hukum barang sitaan hasil tindak pidana korupsi sebagai alat bukti yang diajukan Kejaksaan dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Palembang, yaitu barang bukti dalam perkara pidana, barang yang mana obyek delik dilakukan dan barang dengan mana delik dilakukan yaitu alat yang dipakai untuk melakukan delik, misalnya pisau yang digunakan untuk menikam orang. Termasuk juga barang bukti ialah hasil dari delik, misalnya uang Negara yang dipakai (korupsi) untuk membeli rumah pribadi maka rumah pribadi tersebut digunakan sebagai barang bukti atau hasil dari delik.Mekanisme penyitaan barang sitaan hasil tindak pidana korupsi sebagai alat bukti yang diajukan Kejaksaan dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Palembang, bahwa dalam penyitaan barang bukti hasil kejahatan tidak terkecuali tindak pidana korupsi harus dilihat dulu keabsahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP, tentang barang bukti yang bisa di sita dan harus dilakukan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka implikasinya barang bukti tersebut seharusnya barang bukti tersebutdapat dinyatakan tidak sah dan hakim tidak bisa dipertimbangkan dalam putusan. Dan jika ternyata barang bukti tersebut memang tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan hakim dapat memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti tersebut kepada terdakwa atau yang berhak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Hj. Susiana Kifli, SH., MH 2. Hj. Yonani, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Barang Bukti, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 29 May 2023 04:55
Last Modified: 29 May 2023 04:55
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25544

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.