Kedudukan Anak Dalam Perkawinan Siri Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan

Dwita Mentari Putri, NIM. 502019294 (2023) Kedudukan Anak Dalam Perkawinan Siri Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502019294_BAB 1_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (925kB) | Preview
[img] Text
502019294_BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (165kB)
[img] Text
502019294_BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (90kB)
[img] Text
502019294_BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (31kB)
[img] Text
502019294_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Perkawinan siri menurut hukum Islam adalah perkawinan yang sah karena memenuhi syarat dan rukun perkawinan meskipun tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah, karena perkawinan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 (2) yang berbunyi : “Tiap-tiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang- undangan”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak dari perkawinan siri dan akibat hukumnya menurut hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan siri menurut hukum Islam dan UndangUndang Perkawinan serta apakah akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tersebut. Jenis penelitian ini dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan dengan metode pendekatan yuridis normatif, setelah itu dilakukan kajian terhadap fenomena hukum dan dianalisis. Berdasarkan hasil analisis dapat dipahami bahwa menurut hukum Islam kedudukan anak yang lahir dari perkawinan siri adalah anak yang sah karena perkawinan kedua orang tuanya memenuhi syarat dan rukun perkawinan, sehingga anak yang dilahirkan mempunyai hubungan keluarga dengan ayahnya, ia mempunyai hak pemeliharaan, pendidikan, perwalian dan warisan yang diwariskan dari ayah kandungnya. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan, kedudukan anak yang lahirkan adalah anak diluar kawin, sehingga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Perbedaan mengenai kedudukan dan akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan siri menurut hukum Islam dengan Undang-Undang Perkawinan telah berakhir ketika dikeluarkannya Putusan Nomor 46/PUUVIII/2010. Putusan ini mengubah ketentuan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang sebelumnya adalah sebagai berikut :“Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Menjadi “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayah biologisnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Kata Kunci : Perkawinan Siri, Kedudukan Hukum Anak, Akibat Hukum

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Atika Ismail, S.H., M.H 2. Siti Mardiyati, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Siri, Kedudukan Hukum Anak, Akibat Hukum
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Keluarga dan Perkawinan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 26 May 2023 03:12
Last Modified: 26 May 2023 03:12
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25501

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.