KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPA SERTIPIKAT STUDI PUTUSAN PN.PALEMBANG NOMOR: 61/PDT/2018/PT/PLG

SILPAN, NIM. 502019126 (2023) KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPA SERTIPIKAT STUDI PUTUSAN PN.PALEMBANG NOMOR: 61/PDT/2018/PT/PLG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502019126_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (994kB) | Preview
[img] Text
502019126_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (308kB)
[img] Text
502019126_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (237kB)
[img] Text
502019126_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (125kB)
[img] Text
502019126_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (152kB)
[img] Text
502019126_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502019126_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Peralihan hak atas tanah melalui jual beli idealnya dilakukan terhadap tanah-tanah yang sudah di daftarkan hak atas tanahnya (bersertifikat), karena akan menimbulkan resiko hukum yang lebih kecil dibandingkan dengan jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat. Sertifikat tanah merupakan tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah dan kuat sepanjang data di dalam sertifikat itu sesuai dengan data yang terdapat di dalam surat ukur dan buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan. Yang menjadi persoalan di dalam skripsi ini adalah bagaimana kepastian hukum peralihan hak atas tanah mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain; apa akibat hukumnya peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat. Dalam penelitian peneliti menggunakan metode pendekatan normatif dan analisa data yang di gunakan deskriptif kualitatif yaitu bahan hukum yang telah ditentukan sesuai dengan permasalahan yang diteliti dan dianalisis secara kualitatif sehingga dapat menghasilkan suatu kesimpulan yang digunakan untuk menjawab maslaah yang dibahas dalam skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian, setelah melakukan pengkajian terhadap perundang-undangan maupun teori-teori hukum, dapat diketahui bahwa : (1) pihak yang menguasai tanah tanpa sertifikat dapat mengalihkan kepada pihak lain. Hal ini didasarkan pada tafsiran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (2) kepala desa berwenang dalam membuat akta peralihan hak ataupun sebagai pejabat yang mengetahui adanya peralihan hak atas tanah. Kesimpulan ini didasarkan pada ketentuan UUPA (Pasal 5) seperti disebutkan dalam kesimpulan nomor 1 maupun pasal 39 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Mulyadi Tanzili, SH., MH 2. Burhanuddin, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Sertifikat Tanah, Hak Atas Tanah.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 17 May 2023 01:11
Last Modified: 17 May 2023 01:11
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25275

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.