SHELA GUSTI AD, NIM. 502019176 (2023) PROSES PEMERIKSAAN DAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019176_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (919kB) | Preview |
|
Text
502019176_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (244kB) |
||
Text
502019176_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (191kB) |
||
Text
502019176_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (103kB) |
||
Text
502019176_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (134kB) |
||
Text
502019176_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502019176_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan ditinjau dari aspek psikologi. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana proses pemeriksaan pelaku tindak pidana penipuan dan Bagaimana tanggung jawab pelaku tindak pidana penipuan. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Proses pemeriksaan pelaku tindak pidana terhadap penipuan, dalam konteks ini Kitab Undang-undang Hukun Acara Pidana (KUHAP) membagi dua sistem pemeriksaan yang dilakukan oleh Pelaku atau tersangka, yaitu ; a. Permulaan (pendahuluan) yang di lakukan oleh Kepolisian/Penyidik. Dalam sistem pemeriksaan permulaan menganut asas pemeriksaan Inquisitor Lunak artinya bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka boleh didampingi oleh Penasehat Hukum yang mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif yakni Penasehat Hukum diperkenankan untuk melihat, mendengar, dan memberikan petunjuk dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka. Atas dasar sistem diatas , maka tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan tidak diperlakukan sebagai Terdakwa (objek) yang harus diperiksa, melainkan tersangka dilakukan sebagai subjek, yang artinya tersangka tidak dapat di paksa untuk mengaku bersalah dengan cara paksaan, tekanan ataupun ancaman-ancaman. b. Pemeriksaan Persidangan yang dilakukan oleh Hakim. pemeriksaan perkara pidana di persidangan ada tiga pihak yang dikenal berdasarkan hubungan dari masingmasing, pihak-pihak yang di maksud adalah Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, dan Hakim. Ketiga pihak tersebut memiliki sikap berbeda satu sama lain. Terdakwa berusaha untuk membela kepentingannya sendiri, Jaksa Penuntut Umum berusaha membuktikan kesalahan terdakwa dan meminta supaya hakim menjatuhkan putusan bagi terdakwa, sedangkan Hakim berusaha supaya pembuktian berjalan secara seimbang untuk mendapatkan kebenaran materil. Dan Tanggung jawab pelaku tindak pidana terhadap penipuan, dimaksudkan untuk menentukan apakah orang yang melakukan tindak pidana akan di jatuhi pidana sesuai dengan yang diancamkan, akan sangat tergantung pada persoalan, apakah dalam melakukan tindak pidana tersebut orang itu mempunyai kesalahan. Pertanggung jawab pelaku tindak pidana penipuan tersebut di atur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Pasal 378. Pasal 378 KUHP
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Hj. Susiana Kifli, SH., MH 2. Atika Ismail, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab, Pelaku, Penipuan |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 17 May 2023 01:11 |
Last Modified: | 17 May 2023 01:11 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25273 |
Actions (login required)
View Item |