ANALISIS HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA

ADE SOFYAN, NIM. 91220013 (2022) ANALISIS HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
91220013_BAB I_DAFUS.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
Tesis ADE SOFYAN 912.20.013.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK ANALISIS HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA Oleh Ade Sofyan Perkawinan merupakan hak setiap orang akan tetapi bagi suami yang hendak berpoligami diwajibkan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Poligami wajib pula mendapatkan izin dari Pengadilan, poligami tanpa izin pengadilan tidak diakui Negara dan akan berdampak negatif terutama bagi wanita dan anak yang dihasilkan dari pernikahannya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pengaturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama? Dan Bagaimana analisis hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang menekankan pada pemahaman terhadapap peraturan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil hendaknya memenuhi serangkaian pesyaratan sebagimana tercantum dalam (Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Perkawinan), dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2019 junto Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi hukum Islam, Peraturan Ppemerintah No. 10 tahun 1983 dan Undang-Undang No. 7 1989 tentang Pengadilan Agama serta Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Analisi hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama, pada dasarnya pemerintah mengatur agar PNS tidak terbebani dengan masalah keluarga dan opini negatif dimata masyarakat karena adanya peraturan hukum yang tumpang tindih. Dalam realita terdapat poligami tanpa izin pengadilan yang mempunyai buku nikah dan/atau poligami yang tidak tercatat (nikah sirri). Sehingga mengakibatkan dampak dari pernikahan yang tidak diakui hukum negara, anak dari hasil pernikahannya tidak mempunyai nasab ke ayahnya, Istri dan anak hasil poligami tanpa izin tidak mendapatkan harta bersama serta akibat hukum yang lainnya. Poligami tanpa izin Pengadilan Agama, Perkawinannya dapat dibatalkan dan yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu istri pertama, para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri dan Pejabat yang berwenang. Perihal pembatalan perkawinan terdapat dalam Pasal 22 Undang-undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dapat di batalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Namun bila rukunnya yang tidak terpenuhi berarti pernikahannya yang tidak sah. Perkawinan dapat dibatalkan berdasarkan Undang-undang Perkawinan Pasal 22, 24, 26 dan 27 serta berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 70 dan 71. Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Poligami Tanpa Izin Pengadilan, Analisis hukum

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Arief Wisnu Wardhana, S.H., M.Hum. 2. Dr. H. KN. Sofyan Hasan. S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pegawai Negeri Sipil, Poligami Tanpa Izin Pengadilan, Analisis hukum
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: PPS Hukum (S2)
Depositing User: Mahasiswa Program Pascasarjana
Date Deposited: 13 May 2023 07:54
Last Modified: 13 May 2023 07:54
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25167

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.