KEWENANGAN DAN FAKTOR PENGHAMBAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM SUMATRA SELATAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM

FEBRI HARIYONO, NIM. 502019280 (2023) KEWENANGAN DAN FAKTOR PENGHAMBAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM SUMATRA SELATAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502019280_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502019280_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (292kB)
[img] Text
502019280_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (212kB)
[img] Text
502019280_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (147kB)
[img] Text
502019280_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (138kB)
[img] Text
502019280_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502019280_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini membahas Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatra Selatan Dalam Pelaksanann Pemilihan Umum Secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Adapun permaslahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah 1.) Bagaimana Kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatra Selatan dalam melaksanakan Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil ? 2.) Apakah faktor penghambat Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam melaksanakan fungsinya ? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan Bawaslu dalam sistem ketatanegaraan indonesia dan juga untuk mengetahui tugas, wewenang, kewajiban Bawaslu Sumatra Selatan dalam melaksakan fusingnya dalamnPemilihan Umum secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Temuan dalam skripsi ini bahwa dalam struktur kelembagaan negara, Bawaslu memiliki kewenangan sebagai lembaga yang turut serta dalam proses Pemilihan Umum. Selain itu, jika dilihat dari fungsi kelembagaan, kewenangan Bawaslu berfungsi sebagai lembaga negara penunjang (Auxiliarystate Organ) dan sebagai lembaga quasi yudisial. Serta Pengaturan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu telah diatur secara komprehensif dan menyangkut pada banyak aspek pengaturan. Pengaturan-pengaturan tersebut diatur di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Fungsi-fungsi Bawaslu yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu pun menyangkut banyak aspek. Tidak hanya aspek yang berkaitan tentang pengawasan namun juga aspek-aspek administrasi. Bahkan, untuk melaksakan fungsi pengawasan. Bawaslu juga diberikan kewenangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Hj. Sri Suatmiati, SH., M.Hum 2. Hj. Siti Mardiyati, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Dan Faktor Penghambat Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pemilihan Umum.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Negara dan Bangsa
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 13 May 2023 02:46
Last Modified: 13 May 2023 02:46
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/25144

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.