MAR’EI MUHAMMAD AMRULLAH, NIM : 502016139 (2022) AKIBAT HUKUM PENYANGKALAN DAN PENYEBAB PENYANGKALAN TERDAKWA TERHADAP BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) OLEH PENYIDIK DALAM SIDANG PENGADILAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502016139_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
502016139_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (575kB) |
||
Text
502016139_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (452kB) |
||
Text
502016139_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (341kB) |
||
Text
502016139_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (298kB) |
||
Text
502016139_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502016139_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK AKIBAT HUKUM PENYANGKALAN DAN PENYEBAB PENYANGKALAN TERDAKWA TERHADAP BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) OLEH PENYIDIK DALAM SIDANG PENGADILAN MAR'EI MUHAMMAD AMRULLAH 502016139 Terdakwa berhak dan dibenarkan mencabut kembali keterangan pengakuan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan. Prinsipnya, pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung. Undang-undang tidak membatasi hak terdakwa untuk mencabut kembali keterangan yang demikian, asal pencabutan itu mempunyai landasan alasan yang berdasarkan dan logis. Sedemikian rupa kualitas dan kelogisan alasan yang dikemukakan, sehingga benar mampu mendukung tindakan pencabutan atau penyangkalan. Jika demikian alasan yang dikemukakan sudah barang tentu pencabutan atau penyangkalan dapat diterima. Untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum penyangkalan terdakwa terhadap berita acara pemeriksaan oleh penyidik di muka persidangan, dan juga untuk mengetahui dan memahami penyebab penyangkalan berita acara pemeriksaan oleh terdakwa di muka persidangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami akibat hukum penyangkalan terhadap berita acara pemeriksaan. oleh penyidik di muka persidangan adalah: tidak ada akibat hukumnya, karena terdakwa berhak dan dibenarkan menyangkal keterangan pengakuan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung. Undang-undang tidak membatasi hak terdakwa untuk menyangkal keterangan Yang demikian, asal penyangkalan itu mempunyai landasan alasan yang berdasar dan logis, sehingga benar mampu mendukung tindakan penyangkalan. Yang menjadi penyebab penyangkalan terdakwa terhadap berita acara pemeriksaan di muka persidangan dalam pemeriksaan perkara pidana adalah: dikarenakan terdakwa tidak sanggup menahan siksaan dan penganiayaan yang ditimpakan pejabat penyidik pada waktu pemeriksaan penyidikan. Penyiksaan dan ancaman berupa pemikulan. penyulutan bagian badan atau alat vital tubuh kepala dibenturkan ke dinding, dan segala macam. penganiayaan yang keji. Kata kunci: Penyangkalan berita acara pemeriksaan. Dimuka persidangan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi 1 : Soleh Idrus, S.H., M.S Pembimbing Skripsi 2 : Hj. Susiana Kifli., SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Penyangkalan berita acara pemeriksaan. Dimuka persidangan. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 09 Mar 2023 00:15 |
Last Modified: | 09 Mar 2023 00:15 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/23943 |
Actions (login required)
View Item |