PENYELESAIAN DEBITUR WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

ANJASMARA, NIM.502018353 (2022) PENYELESAIAN DEBITUR WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502018353_BAB I_DAFTAR PUSTAKA....pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502018353_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (941kB)
[img] Text
502018353_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (960kB)
[img] Text
502018353_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (959kB)
[img] Text
502018353_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (959kB)
[img] Text
502018353_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (974kB)
[img] Text
502018353_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN....pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK PENYELESAIAN DEBITUR WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Oleh : Anjasmara Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian debitur wanprestasi dengan jaminan Fidusia ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Untuk permasalahan tata cara penyelesaian debitur wanprestasi dengan jaminan kredit berdasarkan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tetntang Jamnian Fidusia, bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan tanggung jawab debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesa. Sehubungan dengan penjaminan ini, apa yang harus dilakukan oleh penerima fidusia (kreditur). Apabila pemberi fidusia (debitur) melalaikan kewajibannya atau cidera janji yang berupa lalainya. Pemberi fidusia (debitur), memenuhi kewajibannya pada saat pelunasan utangnya sudah matang untuk ditagih, maka dalam peristiwa seperti itu penerima fidusia (kreditur) bisa melaksanakan eksekusinya atas benda jaminan fidusia. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 29 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berdasarkan Ketuhanan Maha Esa, Irah-irah inilah yang memberikan titel eksekutorial yang mensejajarkan kekuatan akta tersebut dengan putusan Pengadilan. Penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dengan judul: “Penyelesaian Debitur Wanprestasi Dengan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia”. cara penyelesaian debitur wanprestasi pada perjanian kredit dengan jaminan fidusia yaitu dengan cara litigasi atau kreditur mengajukan gugatan perdata di pengadilan Negeri dan melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dan juga dapat dengan cara non litigasi yaitu kedua belah pihak yang bersengketa bermusyawarah mencari solusi bagaimana cara dapat menyelesaikan masalah tanpa harus merugikan kedua belah pihak. Wanprestasi yang dilakukan pihak debitur akibat kelalaian akan membawa akibat hukum berupa pembayaran ganti rugi, dan penyitaan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dan apabila pihak kreditur sampai mengajukan ke Pengadilan Negeri maka pihak debitur harus menanggung semua biaya di pengadilan. Adapun saran sebaiknya pihak debitur harus memenuhi prestasinya tersebut dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan pihak kreditur agar tidak terjadinya wanprestasi. Pihak debitur harus bertanggung jawab atas perbuatanya dengan cara membayar ganti rugi dan semua utang beserta bunga yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dan menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia secara sukarela kepada kreditur berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ini hendaknya diselesaikan oleh para pihak secara non litigasi (secara kekeluargaan) dikarenakan akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Kata Kunci: Penyelesaian Wanprestasi, Debitur, Kreditur dan Fidusia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing Skripsi 1 : Hendri S, SH., M.Hum Pembimbing Skripsi 2 : Luil Maknun, SH., MH.
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Wanprestasi, Debitur, Kreditur dan Fidusia
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 22 Feb 2023 06:48
Last Modified: 22 Feb 2023 06:48
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/23921

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.