MANFAAT TEMPAT KEJADIAN PERKARA BAGI PENYIDIK DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA

SATRIA ADI SAPUTRA, NIM. 502018261 (2022) MANFAAT TEMPAT KEJADIAN PERKARA BAGI PENYIDIK DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img] Text
502018261_BAB1_DAFTR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
502018261_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img] Text
502018261_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502018261_BAB IV_.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (431kB)
[img] Text
502018261_LAMPIRAN_.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502018261_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10MB)

Abstract

Tempt Terjadinya Tindak Pidana (locus selicti) sangat penting artinya dalam sistem peradilan pidana, karena ia dapat menjadi mata rantai bergeraknya proses penegakkan hukum dapat melibatkan semua jajaran penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dan tidak jarangpula karena tempat kejadiannya tindak pidana itu menimbulkan kesalahpahaman dalam kompetensi pengadilan Untuk mengetahui dan menjelasakanmanfaat tempat kejadian perkara bagi penyidik dalam penyidikan perkara pidana, juga untuk mengetahui dan memahami hubungan tempat kejadian perkara dengan wewenang mengadili suatu perkara pidana Berdasarkan hasil penelitian dipahami manfaat tempat kejadian perkara pidana adalah : (a) mengetahui tempat kejadian perkara, dapat menentukan kompetensi untuk mengadili perkara pidana, (b) penuntut umum dapat menuntut perkara dari tindak piada yang terjadi dari daerah hukumnya menurut undang - undang, (c) sebagai salah satu sumber keterangan terpentingbagi penyidik untuk mendapatkan bukti-bukti dalam proses pengungkapan tindak pidana, (d) dapat merupkan kunci pemecah dalam proses pengungkapan tindak pidana oleh penyidik, (e) bagi penyidik TKP dapat menyajikan bukti-bukti objektif yang berupa keterangan saksi maupun informasi, (f) dapat menentukan wilayan atau daerah hukum kewenangan melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, yang menyangkut pula kompetensi rellative kejaksaan negeri dan pengadilan negeri yang memeriksa perkaranya. Hubungan tempat kejadian perkara dengan kewenangan mengadili suatu perkara pidana adalah : (a) dengan diketahuinya tempat kejadian perkara, maka kita dapat menentukan kompetensi untuk mengadili suatu perkara, (b) dan penuntut umum dapat menuntut perkara dari tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang Kata Kunci : Manfaat tempat kejadian perkara bagi penyidik

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Reny Okprianti,SH.,M.Hum Luil Maknun, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Manfaat Tempat Kejadian Perkara Bagi Penyidik
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 30 Jan 2023 01:26
Last Modified: 30 Jan 2023 01:26
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/23735

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.