ALASAN JAKSA PENUNTUT UMUM DAPAT MENGAJUKAN KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS

REDO KARINRA YEDRI, NIM. 502018168 (2022) ALASAN JAKSA PENUNTUT UMUM DAPAT MENGAJUKAN KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018168_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (927kB) | Preview
[img]
Preview
Text
502018168_BAB II.pdf

Download (188kB) | Preview
[img] Text
502018168_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (178kB)
[img] Text
502018168_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (116kB)
[img] Text
502018168_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (161kB)
[img] Text
502018168_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502018168_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK ALASAN JAKSA PENUNTUT UMUM DAPAT MENGAJUKAN KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS OLEH REDO KARINRA YEDRI Mengenai upaya hukum kasasi, dalam ketentuan Pasal 244 KUHAP dinyatakan bahwa: Putusan perkara pidana yang bias mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi adalah terdakwa atau penuntut umum, kecuali terhadap putusan bebas. Akan tetapi dalam kenyataannya terhadap putusan bebas Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. Untuk mengetahui dan menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, jika untuk mengetahui dan memahami prosedur pengajuan kasasi terhadap putusan bebas oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami alasan Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah: karena dengan dibebaskannya terdakwa, maka dasar penuntutan jaksa atau alasan mengajukan tuntutan tidak dapat dibuktikan oleh jaksa menurut penilaian majelis hakim tingkat pertama maupun tingkat tinggi. Oleh karena itu, jaksa wajib mengajukan kasasi untuk menilai dasar penilaian dari hakim pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi. Prosedur pengajuan kasasi terhadap putusan bebas oleh jaksa penuntut umum adalah: diajukan 14 hari sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa, terlambat dari batas waktu tersebut, mengakibatkan hak untuk mengajukan permohonan kasasi menjadi gugur atau tidak dapat diterima. Pengajuan kasasi terhadap putusan bebas harus menyertakan memori kasasi atau lazim disebut listilah risalah kasasi. Kata Kunci : Alasan Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Reny Okpirianti, SH., M.Hum. 2. Rusniati, SE., S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Alasan Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 28 Dec 2022 04:36
Last Modified: 28 Dec 2022 04:36
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/23628

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.