REDO KARINRA YEDRI, NIM. 502018168 (2022) ALASAN JAKSA PENUNTUT UMUM DAPAT MENGAJUKAN KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018168_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (927kB) | Preview |
|
|
Text
502018168_BAB II.pdf Download (188kB) | Preview |
|
Text
502018168_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (178kB) |
||
Text
502018168_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (116kB) |
||
Text
502018168_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (161kB) |
||
Text
502018168_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018168_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK ALASAN JAKSA PENUNTUT UMUM DAPAT MENGAJUKAN KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS OLEH REDO KARINRA YEDRI Mengenai upaya hukum kasasi, dalam ketentuan Pasal 244 KUHAP dinyatakan bahwa: Putusan perkara pidana yang bias mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi adalah terdakwa atau penuntut umum, kecuali terhadap putusan bebas. Akan tetapi dalam kenyataannya terhadap putusan bebas Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. Untuk mengetahui dan menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, jika untuk mengetahui dan memahami prosedur pengajuan kasasi terhadap putusan bebas oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami alasan Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah: karena dengan dibebaskannya terdakwa, maka dasar penuntutan jaksa atau alasan mengajukan tuntutan tidak dapat dibuktikan oleh jaksa menurut penilaian majelis hakim tingkat pertama maupun tingkat tinggi. Oleh karena itu, jaksa wajib mengajukan kasasi untuk menilai dasar penilaian dari hakim pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi. Prosedur pengajuan kasasi terhadap putusan bebas oleh jaksa penuntut umum adalah: diajukan 14 hari sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa, terlambat dari batas waktu tersebut, mengakibatkan hak untuk mengajukan permohonan kasasi menjadi gugur atau tidak dapat diterima. Pengajuan kasasi terhadap putusan bebas harus menyertakan memori kasasi atau lazim disebut listilah risalah kasasi. Kata Kunci : Alasan Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Reny Okpirianti, SH., M.Hum. 2. Rusniati, SE., S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Alasan Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 28 Dec 2022 04:36 |
Last Modified: | 28 Dec 2022 04:36 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/23628 |
Actions (login required)
View Item |