TRADISI PELANGKAHAN DALAM PERNIKAHAN ADAT DI DESA MENANG RAYA MENURUT HUKUM ISLAM

M. FIRMAN, NIM. 632018008 (2022) TRADISI PELANGKAHAN DALAM PERNIKAHAN ADAT DI DESA MENANG RAYA MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
632018008_BAB I_DAFTAR PUSTAKA....pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
632018008_Cover_sampai_Lampiran...pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Nama : M. FIRMAN NIM : 632018008 Program Studi : Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas : Agama Islam UM Palembang Judul : Tradisi Pepelangkahan dalam Pernikahan Adat di Desa Menang Raya Menurut Hukum Islam Pokok masalah penelitian ini adalah: Tradisi Pepelangkahan dalam Pernikahan Adat di Desa Menang Raya Menurut Hukum Islam? Pokok masalah tersebut dibagi dalam tiga sub masalah atau pertanyaan penelitian yakni: 1) Bagaimana Tradisi pepelangkahan pernikahan adat di Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Provinsi Sumatera Selatan?, 2) Bagaimana dampak adat pepelangkahan dalam pernikahan terhadap pasangan yang melaksanakannya?, 3) Bagaimana status hukum Adat Pepelangkahan di Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan itu dilihat dari sudut pandang hukum Islam. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif, skripsi ini akan menggambarkan beberapa data yang diperoleh dari lapangan, baik dengan wawancara, maupun dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Kemudian dilanjutkan dengan proses editing, diklasifikasikan, kemudian dianalisa. Selain itu, proses analisa tersebut juga didukung dengan kajian pustaka sebagai referensi untuk memperkuat data yang diperoleh dari lapangan. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa: Seperti halnya tradisi pelangkahan tidak diketahui kapan dimulainya yang jelas sudah turun menurun dari nenek moyang Desa Menang Raya, Pada waktu dulu bentuk barang yang dijadikan atau yang diberikan sebagai pelangkahan masih sangat sederhana sekali hanya berupa kain, pakaian ala kadarnya. Kemudian dari tahun ketahun tradisi ini mengalami perubahan seiring perkembangan zaman. Berkembangnya zaman dari klasik ke modern menjadikan barang yang diberikan sebagai pelangkahan pun berubah lebih luas lagi, tidak hanya berupa kain dan pakaian. Jika adik laki-laki ingin berkehendak menikah sedangkan masih ada kakak baik laki-laki maupun perempuan yang belum menikah maka proses meminta izin dan restu pada waktu sebelum melamar pihak calon istri. Akan tetapi jika yang ingin menikah adik perempuan yang mana diatasnya mempunyai kakak laki-laki atau perempuan maka dilakukan ketika waktu peminangan. Dan pada saat itu ditetapkan jumlah pelangkahan yang diberikan oleh adik tersebut kepada kakak yang dilangkahi sesuai dengan permintaan kakak yang dilaangkahi. Dengan adanya proses adat pernikahan Menang Raya mempunyai tujuan yang baik, yaitu untuk mempererat hubungan silaturrahmi antara kedua keluarga. Dalam hukum Islam tradisi pelangkahan ini tidak tercantum dalam syarat ataupun rukun pernikahan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ataupun kitab-kitab Fiqih. Dengan menikah dapat menghalangi mata dari hal-hal yang tidak diizinkan syara‟ dan menjaga kehormatan diri agar tidak terjatuh kepada kerusakan seksual. Kata Kunci: Tradisi Pelangkahan, Pernikahan Adat, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Helyadi, S.H., M.H. 2. Yuniar Handayani, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Tradisi Pelangkahan, Pernikahan Adat, Hukum Islam
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Agama Islam > Hukum Islam (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Agama Islam
Date Deposited: 10 Dec 2022 03:01
Last Modified: 10 Dec 2022 03:01
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/23572

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.