M. FAHRI NAUFAL, NIM. 502018343 (2022) PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502018343_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text
502018343_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (695kB) |
||
Text
502018343_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (813kB) |
||
Text
502018343_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (543kB) |
||
Text
502018343_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (402kB) |
||
Text
502018343_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
||
Text
502018343_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH M. FAHRI NAUFAL Jual beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, sedangkan online pada dasarnya merupakan model transaksi jual beli modern yang mengimplikasikan inovasi tekhnologi seperti internet sebagai media transaksi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dari perjanjian jual beli online ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menganalisa buku dan menghasilkan suatu kesimpulan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah keabsahan dari perjanjian jual beli online itu berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang telah diatur dalam pasal 1338 KUHPer tentang kebebasan berkontrak. Persamaan dan Perbedaan keabsahan dari Perjanjian Jual Beli Online dalam KUHPer dan KHES yaitu: Persamaan, pertama terletak pada maksud dari pengertian perjanjian jual beli / akad jual beli dalam KUHPer dan KHES yang sama-sama menimbulkan kesepakatan antara para pihak yang melakukan perjanjian jual beli dan menimbulkan hubungan hukum. Kedua, persamaan konsep kesepakatan yaitu sama-sama menjelaskan kata sepakat harus diberikan secara bebas, dalam arti tidak ada paksaan, penipuan dan kekhilafan. Ketiga, persamaan maksud pasal 1330 KUHPer dan pasal 4 KHES yang sama-sama menjelaskan masalah kecakapan seseorang untuk membuat perjanjian. Keempat, persamaan obyek perjanjian jual beli / akad jual beli yaitu sama-sama objeknya harus tertentu. Dan yang terakhir yaitu persamaan unsur-unsur wanprestasi yaitu sama-sama tidak melakukan apa yang dijanjikannya untuk melakukannya, melaksanakan apa yang dijanjiakan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat, dan melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Sedangkan Perbedaannya: pertama, dilihat dari perbedaan batas umur kecakapan. Kedua, perbedaan asasasas perjanjian jual beli. Ketiga, perbedaan akibat hukum wanprestasi. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli Online, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi 1 : Mona Wulandari, SH., MH. Pembimbing Skripsi 2 : H. Saifullah Basri, SH., MH. |
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Jual Beli Online, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 28 Nov 2022 06:38 |
Last Modified: | 28 Nov 2022 06:38 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/23502 |
Actions (login required)
View Item |