ACHMAD GUNTUR, NIM. 502017102 (2022) TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH MEMPERBAIKI JALAN RUSAK YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KECALAKAAN LALU LINTAS. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017102_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (898kB) | Preview |
|
Text
502017102_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (283kB) |
||
Text
502017102_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (173kB) |
||
Text
502017102_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (99kB) |
||
Text
502017102_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (163kB) |
||
Text
502017102_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (985kB) |
||
Text
502017102_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Kecelakaan yang terjadi di jalan raya, tidak hanya akibat keteledoran dan keberutalan pemakai jalan itu sendiri, akan tetapi juga bias disebabkan akibat jalan rusak. Untuk mengetahui dan menjelaskan tanggungjawab pemerintah memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas juga untuk mengetahui dan memahami sanksi pidana terhadap pemerintah yang tidak diperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan hasil penelitian dipahami tanggungjawab pemerintah memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas adalah: wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan, pemerintah wajib memberi tanda atau rambu jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Sanksi pidana terhadap pemerintah yang tidak memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah: (a) dalam hal korban luka ringan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (b) dalam hal korban luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (c) dalam hal korban meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,- (d) terhadap pemerintah yang tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Reny Okpirianti, SH., M.Hum 2. Hj. Yonani, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Tanggungjawab pemerintah memperbaiki jalan rusak |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 26 Oct 2022 03:12 |
Last Modified: | 26 Oct 2022 03:12 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/23194 |
Actions (login required)
View Item |