TIARA FERENTIKA ADHINTA, NIM. 502019358.P (2022) PERAN STRATEGIS JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP JARINGAN NARKOTIKA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019358P_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502019358P_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (300kB) |
||
Text
502019358P_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (291kB) |
||
Text
502019358P_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (181kB) |
||
Text
502019358P_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (143kB) |
||
Text
502019358P_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502019358P_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Dalam suatu tindak pidana peran saksi merupakan hal yang sangat penting dalam mengungkap suatu fakta hukum sehingga ditemukan kebenaran materil. Keberadaan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) merupakan terobosan baru dalam upaya penanggulangan peredaran narkotika, sehingga peran dari Justice collaborator ini perlu adanya perlindungan hukum terhadap kesaksian mereka yang juga sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut. Karena untuk mendapatkan rekomendasi selaku justice collaborator tidak mudah dengan persyaratan-persyaratan tertentu, dan juga perlunya perlindungan hukum terhadap justice collaborator ini, maka Penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam dalam sebuah tulisan ilmiah berupa yang berjudul Peran Strategis Justice Collaborator dalam mengungkap jaringan narkotika. Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan sehingga melahirkan beberapa rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana peran perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana narkotika yang bekerjasama dengan penegak hukum.. Bentuk perlindungan terhadap justice collaborator dalam tindak pidana narkotika berupa (1) perlindungan fisik diatur dalam dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, (2) penanganan khusus pasal 10 A Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014, (3) pelindungan hukum dalam pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Pasal 9 huruf c SEMA Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. (4) pemberian penghargaan diatur dalam Pasal 10 A Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan bersama MENKUMHAM, JAKSA AGUNG, KAPOLRI, KPK RI, KETUA LPSK RI Nomor : M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER-045/A/JA/12/2011, Nomor : 1 Tahun 2011, Nomor : KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor : 4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama. Bagaimana Peran Strategis Justice Collaborator dalam Mengungkap Jaringan Narkotika. Sasaran strategis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berdasarkan tujuan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Helwan Kasra, SH., M.Hum 2. Yudistira Rusydi, SH., M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Peran Strategis Justice Collaborator Dalam Mengungkap Jaringan Narkotika |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 18 Oct 2022 00:40 |
Last Modified: | 18 Oct 2022 00:40 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/23057 |
Actions (login required)
View Item |