PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

ROBY AMRY, NIM. 502017115 (2022) PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017115_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (917kB) | Preview
[img] Text
502017115_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (192kB)
[img] Text
502017115_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (155kB)
[img] Text
502017115_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (94kB)
[img] Text
502017115_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (114kB)
[img] Text
502017115_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (947kB)
[img] Text
502017115_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Sifat pidana tambahan didalam pasal 10 KUHP mempunyai peran penting di dalam hukum pidana Indonesia, walaupun berupa tambahan, namun sifatnya bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana, maka sudah sewajarnya pidana tambahan itu dijatuhkan atau dikenakan terhadap terpidana sesuai dengan jenis-jenis pidana tambahan disamping pidana pokok. Untuk mengetahui dan menjelaskan penjatuhan pidana tambahan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana, juga untuk mengetahui dan memahami manfaat pidana tambahan dalam pembinaan terpidana menurut Kitab Undangundang Hukum Pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami penjatuhan pidana tambahan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah: setelah adanya pidana pokok dan penjatuhannya pun terhadap pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barangbarang tertentu, dan pengumuman keputusan hcabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim. Apabila perampasan barang-barang tertentu tidak dapat dilaksanakan oleh terpidana atau jika barang tersebut tidak diserahkan, sedangkan harganya ditaksir dalam keputusan hakim juga belum dibayar, maka menurut pasal 41 ayat (1) KUHP dapat diganti dengan hukuman kurungan sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya enam bulan. Manfaat pidana tambahan dalam pembinaan terpidana menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah: (a) pidana tambahan akan memberikan manfaat yang baik bagi terpidana karena bukan merupakan penderitaan fisik yang diancamkan seperti halnya pidana penjara yang membuat fisik terpidana tidak terpenuhi dengan baik, (b) pidana tambahan berupa menghindarkan terpidana dari kejahatan yang pernah dilakukannya seperti perampasan barang-barang miliknya mngkin karena barang-barang miliknya yang dapat dipakai untuk melakukan kejahatan yang mempengaruhinya untuk berbuat jahat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Reny Okpirianti, SH., M.Hum 2. Hj. Yonani, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Penjatuhan pidana tambahan menurut KUHP
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 18 Oct 2022 00:57
Last Modified: 18 Oct 2022 00:57
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/23056

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.