MICKAILL DEVAN NUGRAHA, NIM. 502018161 (2022) HAK TERDAKWA UNTUK MENCABUT KETERANGAN DALAM BERITA ACARA PENYIDIKAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502018161_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
502018161_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (588kB) |
||
Text
502018161_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (587kB) |
||
Text
502018161_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (538kB) |
||
Text
502018161_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (474kB) |
||
Text
502018161_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018161_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK HAK TERDAKWA UNTUK MENCABUT KETERANGAN DALAM BERITA ACARA PENYIDIKAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Oleh Mickaill Devan Nugraha Menilai alasan pencabutan atau penyangkalan keterangan pengakuan, memerlukan kearifan dan ketelitian. Hal inilah yang selalu dilupakan sebagian hakim. Kadang-kadang penolakan hakim atas alasan pencabutan atau penyangkalan adalah ‘bohong”, akan tetapi hakim tidak mampu menunjukkan di mana letak kebohongan alasan yang dikemukakan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana hak terdakwa untuk mencabut berita acara penyidikan dalam peradilan pidana? dan 2)Apakah akibat hukumnya apabila terdakwa mencabut berita acara penyidikan dalam proses peradilan pidana? Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dititikberatkan pada penelitian kepustakaan (library research) sedangkan jenis penelitiannya adalah hukum normatif yang yang bersifat deskriptif. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Terdakwa dalam persidangan dapat melakukan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian, jika disadari bahwa dalam memberikan keterangan mendapat tekanan dan paksaan. Implikasinya ialah bahwa BAP tersebut merupakan pegangan utama jaksa dalam menyusun surat dakwaan dan tuntutan di persidangan menjadi lemah. Sehingga majelis hakim akan memanggil pihak penyidik untuk menjelaskan peristiwa tersebut. Pencabutan BAP yang merupakan hak dari terdakwa juga disandarkan pada penafsiran dari pasal 66 KUHAP bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Artinya bahwa salah satu alat bukti yang sah ialah keterangan/pengakuan terdakwa dapat saja dibantah atau ditolak oleh terdakwa. Kebebasan atau hak terdakwa untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan proses pemeriksaan juga dilindungi oleh KUHAP. Sedangkan akibat hukum pencabutan keterangan terdakwa terhadap berita acara pemeriksaan dalam proses peradilan pidana adalah: tidak ada akibat hukumnya, karena terdakwa berhak untuk mencabut keterangan pengakuan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung. Undang-undang tidak membatasi hak terdakwa untuk mencabut keterangan yang demikian, asal pencabutan keterangan itu mempunyai landasan alasan yang berdasar dan logis, sehingga benar mampu mendukung tindakan untuk pencabutan keterangan. Kata kunci: Pencabutan BAP, Keterangan Terdakwa, Sistem Peradilan Pidana
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi 1 : Dr. H. Hambali Yusuf, SH., M.Hum. Pembimbing Skripsi 2 : Yudistira Rusydi, SH., M.Hum. |
Uncontrolled Keywords: | Pencabutan BAP, Keterangan Terdakwa, Sistem Peradilan Pidana |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 17 Oct 2022 02:55 |
Last Modified: | 17 Oct 2022 02:55 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/23024 |
Actions (login required)
View Item |