KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DALAM DUNIA PENDIDIKAN

RIDHO APRIAN, NIM. 502018378 (2022) KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DALAM DUNIA PENDIDIKAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018378_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502018378_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (212kB)
[img] Text
502018378_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (297kB)
[img] Text
502018378_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (84kB)
[img] Text
502018378_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (109kB)
[img] Text
502018378_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
502018378_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apa saja jenis-jenis tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pendidikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimanakah kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana pendidikan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Jenis-jenis pidana yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pendidikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (KUHP dan Undang-Undang diluar KUHP) yaitu tindak pidana terhadap fisik (khususnya penganiayaan) dalam pendidikan (pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak), tindak pidana yang termasuk dalam korupsi pendidikan (pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat (1), pasal 7 ayat (1), pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi), diskriminasi Pendidikan (Pasal 48 s/d 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002), tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam pendidikan (pasal 310-311 KUHP), tindak Pidana pemalsuan dalam pendidikan (pasal 263 KUHP dan pasal 68 s/d 70 Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional), komersialisasi pendidikan yang mengarah terhadap terjadinya tindak pidana pendidikan (jual beli nilai, perdagangan gelar, penjualan buku ajar dibawah standar mutu yang telah di tetapkan pemerintah), tindak pidana terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dalam pendidikan (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Hak Cipta), tindak pidana penipuan pendidikan (pasal 378 KUHP), tindak pidana terhadap sarana dan prasarana pendidikan (pasal 362, 406 KUHP),tindakan asusila dalam pendidikan (pasal 294 KUHP), tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam pendidikan (pasal 368, dan 269 KUHP) 2. Kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana pendidikan yakni : a. Kebijakan kriminal melalui sarana penal yaitu usaha rasional untuk menanggulangi kejahatan melalui penegakan hukum pidana terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan sanksi pidana bagi pelanggaran hukum dibidang pendidikan b. Kebijakan kriminal melalui sarana non penal yaitu dalam bentuk : 1. Pencegahan melalui lingkungan keluarga yang ditujukan kepada anak, keluarga, hubungan orang tua dan anak 2. Pencegahan melalui lingkungan sekolah 3. Pencegahan melalui lingkungan masyarakat

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Atika Ismail, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Kebijakan Kriminal, Tindak Pidana, Pendidikan
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 14 Oct 2022 00:57
Last Modified: 14 Oct 2022 00:57
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/23006

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.