SUL KELVIN, NIM. 502017402 (2022) KEKUATAN HUKUM SAKSI MERINGANKAN YANG DIAJUKAN TERDAKWA ATAU PENASEHAT HUKUM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017402_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (918kB) | Preview |
|
Text
502017402_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (238kB) |
||
Text
502017402_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (153kB) |
||
Text
502017402_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (95kB) |
||
Text
502017402_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (112kB) |
||
Text
502017402_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502017402_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Kewajiban ketua siding untuk mendengar keterangan saksi, tidak terbatas terhadap saksi-saksi yang telah tercantum dalam pelimpahan berkas perkara yang telah diperiksa oleh penyidik. Akan tetapi meliputi saluruh saksi yang diajukan oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa atau penasehat hukum. Untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan hukum saksi meringankan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukum dalam pemeriksaan perkara pidana, juga untuk mengetahui dan memahami dalam hal bagaimanakah tersangka atau terdakwa mengajukan saksi meringankan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kekuatan hukum saksi keringanan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukum adalah: sama dengan kekuatan hukum keterangan saksi yang terdapat di dalam berkas pelimpahan perkara, asalkan keterangan tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) keterangan tersebut diberikan di bawah sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing, (b) keterangan tersebut diberikan mengenai peristiwa/tindak pidana yang ia dengar sendiri, (c) keterangan tersebut harus diberikan oleh minimal dua orang saksi atau jika keterangan tersebut hanya diberikan oleh seorang saksi, maka harus didukung dengan alat bukti yang syah lainnya. Pengajuan saksi meringankan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukum adalah: Dalam hal terdakwa atau penasehat hukumnya menganggap ada saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa sedang saksi ini tidak tercantum dalam berkas pelimpahan perkara, sehingga tidak diajukan untuk diperiksa di muka siding, maka terdakwa atau penasehat hukumnya dapat meminta kepada hakim ketua sidang agar saksi ini diajukan ke muka sidang untuk didengar keterangannya
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Reny Okpirianti, SH., M.Hum 2. Luil Maknun, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | kekuatan hukum saksi meringankan |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 28 Sep 2022 00:43 |
Last Modified: | 28 Sep 2022 00:43 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/22755 |
Actions (login required)
View Item |