M. DWI DISPAMA PUTRA, NIM. 502017142 (2022) UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA DAN AKIBAT HUKUM BADAN USAHA PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017142_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502017142_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (295kB) |
||
Text
502017142_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (228kB) |
||
Text
502017142_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (99kB) |
||
Text
502017142_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (121kB) |
||
Text
502017142_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502017142_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui unsur pidana dan akibat hukum badan usaha pelaku pencemaran lingkungan hidup. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Apakah akibat hukum Badan Usaha yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Unsur-unsur tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu : a. Setiap orang; b. yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya; c. melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau, d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; e. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda Dan Akibat hukum Badan Usaha yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu selain pidana penjara dan denda, juga dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; b. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; c. Perbaikan akibat tindak pidana; d. Kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau, e. Penempatan perusahaan dibawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Hj. Susiana Kifli, SH., MH 2. Atika Ismail, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Pencemaran, Badan Usaha |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 22 Sep 2022 01:10 |
Last Modified: | 22 Sep 2022 01:10 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/22493 |
Actions (login required)
View Item |