NABILAH INKA AFRILIA, NIM. 502018111 (2022) TINJAUAN YURIDIS TETANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BAGI PARA PEKERJA PADA MASA PANDEMI COVID19 (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA). Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502018111_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
502018111_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (673kB) |
||
Text
502018111_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (617kB) |
||
Text
502018111_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (550kB) |
||
Text
502018111_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (300kB) |
||
Text
502018111_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
||
Text
502018111_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TETANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BAGI PARA PEKERJA PADA MASA PANDEMI COVID19 (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA) Oleh: Nabilah Inka Afrilia Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karna suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban anatara pekerja/buruh dengan pengusha. Permasalahan dalam skripsi ini, yaitu bagaimana pengaturan hukum terhadap pekerja yang di PHK akibat pandemi covid19 berdasrkan Undang-Undang-Undang No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan perlindungan hukum terhadap pekrja yang di phk Pasca Undang-Undang No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian normative yang mengkaji studidokumen yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori ukum, dan pendapat beberapa sarjana. Pengaturan hukum terhadap pekerja yang di PHK akibat pandemi covid19 berdasarkan Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 154 a dapat di simpulkan bahwa batal demi hukum karena merupakan bencana non alam dan pekerja dapat melakukan tuntutan yang bersifat alternatif yaitu: Menuntut agar di pekerjakan kembali tuntutan ini sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari pemtusan hubungan kerja yang tidak sah ,karena Corona Virus disease adalah bencana nasional Perlindungan hukum terhadap pekerja yang di PHK pada masa pandemi covid19 Pasca Undang-Undang No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja meliputi: Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami PHK akibat tidak dipenuhi hak-haknya oleh pengusaha yakni dengan upaya penyelesaian di luar jalur Pengadilan Hubungan Industrial dimulai dari penyelesaian bipartit, kemudian mediasi penyelesaian perselisihan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial, berkaitan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Pekerja, Pengusaha, Pandemi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi 1 : Dr.Helwan Kasra, SH., M.Hum Pembimbing Skripsi 2 : Mona Wulandari, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Pemutusan Hubungan Kerja, Pekerja, Pengusaha, Pandemi |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 17 Sep 2022 04:43 |
Last Modified: | 17 Sep 2022 04:43 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/22391 |
Actions (login required)
View Item |