PROSES PEMERIKSAAN DAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN

DECHAN GUSTA DWIJAYA, NIM. 502017366 (2022) PROSES PEMERIKSAAN DAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017366_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (664kB) | Preview
[img] Text
502017366_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (213kB) | Request a copy
[img] Text
502017366_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (107kB) | Request a copy
[img] Text
502017366_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (65kB) | Request a copy
[img] Text
502017366_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11kB) | Request a copy
[img] Text
502017366_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
502017366_Cover_sampai_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui proses pemeriksaan dan tanggung jawab terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana proses pemeriksaan pelaku tindak pidana terhadap penipuan dan Bagaimana tanggung jawab pelaku tindak pidana terhadap penipuan. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Proses pemeriksaan pelaku tindak pidana terhadap penipuan, dalam konteks ini Kitab Undang-undang Hukun Acara Pidana (KUHAP) membagi dua sistem pemeriksaan yang dilakukan oleh Pelaku atau tersangka, yaitu : a. Pemeriksaan Permulaan (pendahuluan) yang di lakukan oleh Kepolisian/Penyidik. Dalam sistem pemeriksaan permulaan menganut asas pemeriksaan Inquisitor Lunak artinya bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka boleh didampingi oleh Penasehat Hukum yang mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif yakni Penasehat Hukum diperkenankan untuk melihat, mendengar, dan memberikan petunjuk dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka. Atas dasar sistem diatas , maka tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan tidak diperlakukan sebagai Terdakwa (objek) yang harus diperiksa, melainkan tersangka dilakukan sebagai subjek, yang artinya tersangka tidak dapat di paksa untuk mengaku bersalah dengan cara paksaan, tekanan ataupun ancaman-ancaman. b. Pemeriksaan Persidangan yang dilakukan oleh Hakim. Proses pemeriksaan perkara pidana di persidangan ada tiga pihak yang dikenal berdasarkan hubungan dari masing-masing, pihak-pihak yang di maksud adalah Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, dan Hakim. Ketiga pihak tersebut memiliki sikap berbeda satu sama lain. Terdakwa berusaha untuk membela kepentingannya sendiri, Jaksa Penuntut Umum berusaha membuktikan kesalahan terdakwa dan meminta supaya hakim menjatuhkan putusan bagi terdakwa, sedangkan Hakim berusaha supaya pembuktian berjalan secara seimbang untuk mendapatkan kebenaran materil. Dan Tanggung jawab pelaku tindak pidana terhadap penipuan, dimaksudkan untuk menentukan apakah orang yang melakukan tindak pidana akan di jatuhi pidana sesuai dengan yang diancamkan, akan sangat tergantung pada persoalan, apakah dalam melakukan tindak pidana tersebut orang itu mempunyai kesalahan. Pertanggung jawab pelaku tindak pidana penipuan tersebut di atur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Pasal 378. Pasal 378 KUHP, yang berbunyi : ”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Hj. Susiana Kifli, S.H., M.H. 2. Eni Suarti, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pemeriksaan, Tanggung jawab, Tindak pidana, Penipuan
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Ilmu Hukum > Pengadilan Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 06 Sep 2022 07:38
Last Modified: 06 Sep 2022 07:38
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21847

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.