PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM MEMBERIKAN TINDAKAN SIRKUMSISI/KHITAN

Muhammad Andri Gunawan, NIM. 91219055 (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM MEMBERIKAN TINDAKAN SIRKUMSISI/KHITAN. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
91219055_BAB I_DAFTAR PUSTAKA..pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
91219055.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM MEMBERIKAN TINDAKAN SIRKUMSISI/KHITAN Salah satu cara bagi seseorang untuk memperoleh kesehatan adalah dengan melakukan khitan, dalam dunia medis khitan disebut dengan istilah sirkumsisi. Indikasi tindakan sirkumsisi yaitu agama (khususnya agama Islam), sosial budaya dan indikasi medis. Sirkumsisi merupakan tindakah bedah yang paling banyak dilakukan dan sudah dilakukan sejak zaman dahulu. Untuk itu Perlindungan Hukum Dalam melakukan tindakan sirkumsisi bagi dokter sangat diperlukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap dokter dalam memberikan pelayanan tindakan medis sirkumsisi (khitan), (2) Bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian sengketa medis dalam tindakan Sirkumsisi (Khitan). Untuk menjawab masalah tersebut dilakukan penelitian dengan metodelogi empiris yang menggambarkan, menjelaskan serta menganalisa sikap dan perilaku masyarakat terhadap norma Perlindungan hukum yang berlaku terhadap dokter dalam melakukan tindakan medis sirkumsisi/khitan. Pengaturan perlindungan hukum terhadap dokter dalam memberikan pelayanan tindakan sirkumsisi Dokter yang telah melaksanakan tindakan sirkumsisi sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dalam melaksanakan praktek kedokteran tindakan sirkumsisi, dokter harus memenuhi Informed Consent dan Rekam Medik sebagai alat bukti yang bisa membebaskan dokter dari segala tuntutan hukum apabila terjadi dugaan malpraktek. Ada beberapa hal yang menjadi alasan peniadaan hukuman sehingga membebaskan dokter dari tuntutan hukum, yaitu : Resiko pengobatan, Kecelakaan medik, Contribution negligence, Respectable minority rules & error of (in) judgment, Volenti non fit iniura atau asumption of risk, dan Res Ipsa Loquitur. Pelaksanaan penyelesaian sengketa medis dalam tindakan Sirkumsisi Dokter dan pasien yang terlibat sengketa medis dalam tindakan sirkumsisi hendaknya menyelesaikan terlebih dahulu dengan cara Non Litigasi (diluar pengadilan) yaitu mediasi, rekonsiliasi atau kekeluargaan, apabila diperlukan pembuktian adanya malpraktek dapat melalui MKDKI sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin dokter. Untuk mengetahui apakah tindakan dokter tersebut sudah sesuai standart operasional Prosedur. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Dokter, Sirkumsisi/Khitan

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Holijah, S.H., M.H. 2. Dr. Arief Wisnu Wardhana, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Dokter, Sirkumsisi/Khitan
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Publik
Ilmu Hukum > Hukum Sosial
Divisions: PPS Hukum (S2)
Depositing User: Mahasiswa Program Pascasarjana
Date Deposited: 13 Aug 2022 04:29
Last Modified: 13 Aug 2022 04:29
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21576

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.