PENGATURAN PENGEDARAN OBAT STEROID ANABOLIK TANPA IZIN EDAR DARI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

M. DICKY REYNALDO, NIM. 502018245 (2022) PENGATURAN PENGEDARAN OBAT STEROID ANABOLIK TANPA IZIN EDAR DARI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018245_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502018245_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (429kB)
[img] Text
502018245_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (480kB)
[img] Text
502018245_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (153kB)
[img] Text
502018245_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (298kB)
[img] Text
502018245_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (879kB)
[img] Text
502018245_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Maraknya peredaran obat tanpa izin edar dalam masyarakat sangat memperihatinkan kita sebagai anggota masyarakat. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah, sehingga cenderung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi termasuk obat steroid anabolik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana mengedarkan obat steroid anabolik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data-data sekunder melalui studi pustaka, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber pustaka buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi (steroid anabolik) tanpa izin edar dari BPOM. Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan, bahwa pengaturan pengedaran obat steroid anabolik tanpa izin edar dari BPOM sebagaimana diatur Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun sanksi pidana yang dikenakan terhadap pengedar obat steroid anabolik tanpa izin edar dari BPOM, yakni dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Muhammad Yahya Selma, SH., MH 2. Eni Suarti, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Pengaturan Pengedaran, Obat Steroid Anabolik, Izin BPOM
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 18 Jul 2022 04:12
Last Modified: 18 Jul 2022 04:12
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21472

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.