ANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) YANG DIBERLAKUKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA PENGENDALIAN VIRUS COVID-19 DI-INDONESIA

AULIA ZAHRA, NIM. 502018288 (2022) ANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) YANG DIBERLAKUKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA PENGENDALIAN VIRUS COVID-19 DI-INDONESIA. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018288_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502018288_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (513kB)
[img] Text
502018288_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (529kB)
[img] Text
502018288_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (176kB)
[img] Text
502018288_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (224kB)
[img] Text
502018288_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502018288_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

World Health Organization (WHO) telah menetapkan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 sebagai sebuah ancaman pandemi. COVID-19 (coronavirus disease 2019) disebabkan Coronavirus SARS-CoV-2 Pemerintah Menetapkan peraturan Nomor 21 Tahun 2020 yakni penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui kewenangan Pemerintah Daerah dan Dasar Hukum PPKM Ialah Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021) Permasalahan dalam Penelitian ini adalah (1) Apakah Dasar Hukum Pemerintah melakukan Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Pengendalian Virus Covid-19 di indonesia? (2) Bagaimana Penegakan Hukum yang dilakukan Pemerintah untuk Mengatasi permasalahan yang timbul dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Menanggulangi Virus Covid-19? Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Pendekatan Normatif yang Bersifat Deskriptif . Berdasarkan Hasil Penelitian Diketahui bahwa Dasar Hukum Pemerintah Melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021) yang berdasarkan Undang- Undang no.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, dan Penegakan Hukum Berdasarkan Peraturan Tersebut adanya sanksi tegas dalam pasal 68 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU No.06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, serta UU No.4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Helwan Kasra, SH., M.Hum 2. Hj. Siti Mardiyati, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Virus Covid-19
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Negara dan Bangsa
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 29 Jun 2022 07:30
Last Modified: 29 Jun 2022 07:30
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21348

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.