KEDUDUKAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAK

ANGGA APRILIA, NIM. 502018275 (2022) KEDUDUKAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAK. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018275_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (225kB) | Preview
[img] Text
502018275_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (59kB)
[img] Text
502018275_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (31kB)
[img] Text
502018275_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10kB)
[img] Text
502018275_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6kB)
[img] Text
502018275_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (269kB)
[img] Text
502018275_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (570kB)

Abstract

Banyak hal yang melatar belakangi dibuatnya memorandum of understanding salah satunya adalah karena prospek bisnis suatu usaha dirasa belum jelas benar dan dengan negoisasi yang rumit dan belum ada jalan keluarnya, sehingga dari pada tidak ada ikatan apa-apa maka dibuatlah memorandum of understanding Untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan Hukum memorandum of understanding ditinjau dari segi hukum kontrak, dan juga untuk mengetahui dan memahami akibat hukum jika ada salah satu pihak melakukan pengingkara terhadap klausul memorandum of understanding. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kedudukan hukum memorandum of understanding ditinjau dari segi hukum kontrak ada dua macam, yaitu: (a) tidak bersifat kontraktual, karena sifatnya tidak final, maka memorandum of understanding semacam ini kedudukanya bukanlah suatu kontrak, (b) bersifat sebagai kontrak, karena telah menggandung unsur saksi dan perbuatanya sudah final, maka kedudukan memorandum of understanding semacam ini bersifat sebagai kontrak. Akibat hukum jika salah satu pihak melakukan pengingkaran terhadap klausula memorandum of understanding ada dua macam, yaitu: tidak bersifat kontrak, terhadap pihak yang mengingkari memorandum of understanding mendapat saksi moral, artinya mendapatkan suatu cap buruk pada suatu hari bila ia mengadakan suatu perjanjian lagi terhadap pihak lain maka kemungkinan dia tidak akan dipercaya lagi dan tidak akan ada lagi yang akan melakukan kerjasama denganya, (b) bersifat kontrak, terhadap pihak yang mengingkari memorandum of understanding dapat diberikan saksi berupa, digugat melalui pengadilan, alternative penyelesaian sengketa

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Nur Husni Emilson, SH., Sp.N., MH 2. Hj. Kurniati, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Kedudukan hukum MoU dari hukum kontrak
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 13 Jun 2022 04:57
Last Modified: 13 Jun 2022 04:57
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21255

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.