KAMARDY ARIEF, 502018175 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISOR PRIMAGAMA DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE AGREEMENT) DI BIDANG PENDIDIKAN DI LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR PRIMAGAMA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502018175_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (968kB) | Preview |
|
Text
502018175_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (766kB) |
||
Text
502018175_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (640kB) |
||
Text
502018175_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (407kB) |
||
Text
502018175_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (372kB) |
||
Text
502018175_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018175_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISOR PRIMAGAMA DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE AGREEMENT) DI BIDANG PENDIDIKAN DI LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR PRIMAGAMA Oleh: Kamardy Arief Perjanjian waralaba yang dalam perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak baik franchisor maupun franchisee dan seperti pada perjanjian pada umumnya dalam perjanjian waralaba Primagama ini juga sering terjadi wanprestasi yang dilakukan baik dari pihak franchisee maupun franchisor. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian franchise antara penerima waralaba dan pemberi waralaba? dan 2) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi franchisor dalam hal terjadi wanprestasi di bidang keuangan oleh pihak franchisee? Jenis penelitian yang digunakan adalah berupa penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: Prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemberian lisensi atau pembukaan cabang baru Primagama adalah sebagai berikut: a) Setelah adanya kesepakatan (gentleman agreement) pembelian franchise antara calon franchisee dengan bidang penjualan franchise dan calon franchise telah setuju terhadap seluruh isi / materi akta perjanjian, maka Divisi legal berkewajiban untuk menangani proses selanjutnya yaitu proses penandatanganan Akta Perjanjian. b) Kemudian pihak divisi legal menghimpun data dari obyek perjanjian serta data calon kedua belah pihak yang harus termuat dalam akta perjanjian antara lain tentang: (1) Identitas Calon para pihak yang meliputi nama lengkap, umur alamat tempat tinggal alamat, alamat surat, alamat berdasarkan KTP serta nomor telepon yang mudah dihubungi. (2) Melakukan identifikasi dan menemukan referensi untuk menyeleksi calon pembeli yang memenuhi syarat. (3) Calon pembeli berulang dapat melakukan transaksi pembelian cabang baru dengan syarat tidak dalam kondisi masih memiliki hutang jatuh tempo yang belum terbayar serta masalah manajemen lainnya yang diperkirakan dapat mengganggu operasional cabang. (4) Alamat calon kantor cabang yang akan dibeli dengan ketentuan telah memenuhi syarat performance awal kantor cabang serta berjarak minimal 4 kilometer dari cabang primagama yang sudah ada, dan (5) Harga pembelian, sistem pembayaran serta jadwal pembayaran goodwill. Tanda tangan akta perjanjian baru dapat dilakukan setelah calon franchisee membayar minimal 50% dari total goodwill yang harus dibayar. c) Bila hasil identifikasi data disimpulkan bahwa tidak fisible untuk dilanjutkan, maka divisi legal segera mengonfirmasikan hal ini kepada General Franchise sebagai laporan, serta segera memberitahukan kepada calon franchise secara terbuka bahwa proses selanjutnya tidak bisa dilakukan disertai dengan alasan-alasannya. Semua bentuk transfer dana yang telah dilakukan oleh calon franchisee yang dimaksudkan sebagai uang muka / down payment pembayaran goodwill dianggap belum mengikat dan apabila akan diminta kembali akan dikenakan potongan sebesar 25% untuk biaya survey dan investigasi. Dana tersebut dapat pula dijadikan sebagai pembayaran transaksi pembelian cabang lainnya yang dari hasil survey franchisor dinyatakan fisible, dan d) Apabila dari hasil identifikasi data dan dari berbagai referensi dapat disimpulkan fisible bila dilanjutkan, maka divisi legal segera mempertemukan calon franchisee, franchisor dan notaries untuk melakukan proses penandatanganan akta perjanjian setelah terlebih dahulu diberikan penjelasan tentang isi akta perjanjian secara terperinci serta memperoleh pernyataan kesediaan dan kerelaan calon para pihak untuk menjalankan isi akta perjanjian. Tahap ini dapat dilakukan bila calon franchisee telah membayar minimal 50% dari besarnya harga goodwiil yang harus dibayar. Perlindungan hukum di dalam Perjanjian Franchise Bimbingan Belajar Primagama. Perlindungan hukum bagi franchisor khususnya di bidang keuangan itu telah diatur dalam Sistem Operasional Prosedur (SOP) di mana dalam SOP tersebut diatur mengenai larangan-larangan bagi franchise di bidang keuangan dan untuk menjamin bahwa franchise akan melaksanakan kewajiban-kewajibannya di bidang keuangan maka dalam SOP tersebut diatur pula mengenai sanksi-sanksi bagi setiap pelanggaran di bidang keuangan oleh franchise. Penerapan sanksi-sanksi tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi franchisor agar apa yang menjadi hak franchisor terpenuhi. Selain itu perlindungan hukum yang diberikan juga berupa adanya jalur musyawarah dalam menyelesaikan sengketa dan jalur pengadilan, dan dalam perjanjian franchise Primagama ini ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang sebagai tempat penyelesaian masalah di pengadilan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum dan Perjanjian Waralaba.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi 1 : Dr. Arief Wisnu Wardhana, SH., M.Hum Pembimbing Skripsi 2 : Mona Wulandari, SH., MH. |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum dan Perjanjian Waralaba |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 06 Jun 2022 04:45 |
Last Modified: | 06 Jun 2022 04:45 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21214 |
Actions (login required)
View Item |