PENENTUAN WALI HAKIM DAN SYARAT-SYARATNYA DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM

DWI FITRIA, NIM. 502018425 (2022) PENENTUAN WALI HAKIM DAN SYARAT-SYARATNYA DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018425_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (243kB) | Preview
[img] Text
502018425_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (85kB)
[img] Text
502018425_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (63kB)
[img] Text
502018425_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (18kB)
[img] Text
502018425_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (15kB)
[img] Text
502018425_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (273kB)
[img] Text
502018425_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (613kB)

Abstract

Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui penentuan wali hakim dan syaratsyaratnya dalam perkawinan berdasarkan hukum islam. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana penentuan wali hakim dalam perkawinan berdasarkan hukum islam dan Syarat-syarat apa saja yang dapat menjadikan seorang wali hakim dapat bertindak wali nikah menurut hukum islam. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesa. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Proses penentuan wali hakim dalam perkawinan menurut Hukum Islam adalah apabila suatu pernikahan tersebut wali nasab atau wali mujbir dari calon mempelai perempuan tidak ada atau menolak untuk mengawinkan. Karena suatu pernikahan dinyatakan sah menurut agama Islam apabila memenuhi rukun nikah yang salah satunya adalah adanya Wali Nikah, maka apabila Wali Nasab tidak ada, atau tidak diketahui keberadaanya atau berhalangan atau tidak memenuhi syarat atau menolak maka Wali Nikahnya adalah dapat diwakilkan kepada Wali Hakim. Selanjutnya untuk menyatakan adlalnya Wali, maka yang membuat keputusan adalah Pengadilan Agama yang mewilayah tempat tinggal calon mempelai perempuan. Dan Syarat-syarat yang dapat menjadikan seorang wali hakim bertindak sebagai wali nikah menurut Hukum Islam adalah ketiadaan wali nasab, wali nasab di sini adalah orangtua kandung atau ayah kandung, kakek kandung dari garis ayah, dan saudara laki-laki dari ayah dan mempelai wanita tidak bisa menghadirkan wali, karena jarak jauh atau tempat tidak diketahuinya. Maka yang menjadi Wali Nikah adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai perempuan. Apabila Kepala Seksi Urusan Agama Islam atas nama Menteri menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai perempuan. Departemen Agama menunjuk menunjuk Wakil/Pembantu Pegawai Pencatat Nikah untuk sementara menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Mona Wulandari, SH., MH 2. Burhanuddin, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Wali Hakim, Perkawinan, Hukum Islam
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 06 Jun 2022 02:19
Last Modified: 06 Jun 2022 02:19
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21211

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.