M. SYADAM HUSIN, NIM. 502017412 (2022) TINDAKAN KEBIJAKAN (DISKRESI)MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA OLEH KEPOLISIAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017412_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (181kB) | Preview |
|
Text
502017412_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (114kB) |
||
Text
502017412_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (105kB) |
||
Text
502017412_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (10kB) |
||
Text
502017412_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (13kB) |
||
Text
502017412_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (236kB) |
||
Text
502017412_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (598kB) |
Abstract
Permasalahan yang dapat dikemukakan adalah apakah tindakan kebijakan (diskresi ) dibolehkan menurut ketentuan perundang-undangan dalam proses penyidikan tindak pidana di Indonesia serta bagaimana pengawasan diskresi tersebut oleh kepolisian dalam proses penyidikan tindak pidana di Polda Sumsel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mengkaji data primer dalam bentuk wawancara dengan pihak terkait serta data sekunder dalam bentuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Setelah data terkumpul dengan lengkap kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif yakni dengan menguraikan dalam bentuk kalimat yang tersusun secara rinci dan sistematis untuk dapat ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil pembahasan pada bab-bab terdahulu maka dapat ditarik kesimpulan bahwa : 1. Tindakan kebijakan (diskresi ) kepolisian dalam proses penyidikan tindak pidana di Polda Sumsel diperbolehkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik kepolisian. Sebagaimana diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik/414.C/XI/2015/Ditreskrimum (data terlampir ) dan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP.Han/33.d/III/2016/Dit.Reskrimum (data terlampir ) Jika SP3 maka harus memenuhi 3 (tiga ) alasan a. Tidak diperolehnya bukti yang cukup b. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana c. Penghentian penyidikan demi hukum 2. Pengawasan diskresi oleh kepolisian dalam proses penyidikan tindak pidana yakni dilakukan oleh 3 (tiga ) institusi kepolisian, yaitu : a. Inspektorat Pengawasan Daerah Polda yang bertugas melaksanakan pengawasan kedalam terhadap kinerja seluruh satuan atau direktorat yang ada di Polda Sumatera Selatan antara lain di bidang-bidang pengawasan pekerjaan masing-masing satuan; b. Propam (Profesi dan Pengawasan) yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polri yang diduga telah melakukan tindakan diskresi; c. Wasidik (Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap anggota Reserse dalam hal penanganan perkara baik penyelidikan maupun penyidikan dan memberikan arahan tentang peristiwa yang sedang ditangani mengenai tindak lanjut perkaranya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Luil Maknun, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Kebijakan, Penyidikan, Pidana. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 02 Jun 2022 05:57 |
Last Modified: | 02 Jun 2022 05:57 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21187 |
Actions (login required)
View Item |