NANDA ANDRE SAPUTRA, NIM. 502019340.P (2022) HAK PENUNTUT UMUM DAN TATA CARA MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI (PK ) TERHADAP PUTUSAN BEBAS. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502019346P_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (179kB) | Preview |
|
Text
502019346P_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (83kB) |
||
Text
502019346P_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (40kB) |
||
Text
502019346P_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (14kB) |
||
Text
502019346P_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (7kB) |
||
Text
502019346P_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (327kB) |
||
Text
502019346P_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (601kB) |
Abstract
Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah penuntut umum mempunyai hak untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas dan bagaimana tata cara mengajukan peninjauan kembali. Teknik pengumpulan data sekunder dititik beratkan pada penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Setelah data terkumpul data tersebut diolah guna mendapatkan data yang terbaik. Dalam pengolahan data tersebut penulis melakukan kegiatan editing, yaitu data yang diperoleh diperiksa dan diteliti lagi mengenai kelengkapan, kejelasan dan kebenarannya, schingga terhindar dari kekurangan dan kesalahan. Analisa data dilakukan secara kutilitatif yang dipergunakan untuk mengkaji aspek-aspek normalif uum yitritlis melalui metode yang bersifat deskriptif analitis yang menguraikan gambamn dari data yang diperoleh dan menghubungkan. satu sama lain untuk mendapatkan. suatu kesimpulan yang, bersifat umum. Berdasarkan penelusuran lebih jauh. terutama yang berhubungan dengan permasalahan, dapat disimpulkan bahwa hak penuntut umum mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas adalah berdasarkan Pasal 263 ayat (3) KUHAP, meskipun dalam ayat (3) tidak disebutkan secara tersurat penuntut umum, namun ketentuan ini "tidak melarang" penuntut umum mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas. Selanjutnya ditinjau dari segi ketentuan Pasal 21 : , UUNo 14 tahun 1970 (sekajang Pasal 24 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009)dikaitkan dengan sistem peradilan pidana, penuntut umum adalah salah satu komponen pihak "yang berkepentingan" dalam penyelesaian perkara pidana serta tata cara mengajukan peninjauan kembali adalah permintaan diajukan kepada panitera, panitera membuat akta permintaan peninjauan kembali dan tenggang waktu mengajukan permintaan peninjauan kembali
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Hj. Siti Mardiyati, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Hak Menuntut, Tata Cara, Peninjauan Kembali |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 02 Jun 2022 04:37 |
Last Modified: | 02 Jun 2022 04:37 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21186 |
Actions (login required)
View Item |