NILAI KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA (KAJIAN KASUS DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA PALEMBANG)

DENDI ESA MAHENDRA, NIM. 502017318 (2022) NILAI KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA (KAJIAN KASUS DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA PALEMBANG). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017318_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (181kB) | Preview
[img] Text
502017318_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (72kB)
[img] Text
502017318_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (37kB)
[img] Text
502017318_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7kB)
[img] Text
502017318_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7kB)
[img] Text
502017318_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (338kB)
[img] Text
502017318_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (619kB)

Abstract

Permasalahan dalam skripsi adalah apakah keteangan anak mernpunyai kekuatan mengikat dalam pemeriksaan perkara pidana dan apakah ada nilai kekuatan pembuktian keterangan anak dalam pemeriksaan perkara pidana. Selaras dengan tujuan yang bermaksud menelusuri prinsip-prinsip hukum, terutama yang ada sangkut paut dengan kekuatan mengikat keterangan anak dalam pemeriksaan perkara pidana (Studi kasus: di Pengadilan Negeri Klas 1 A Pelembang), maka jenis penelitiannya adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) yang bersifat deskriptif (menggambarkan ) dan tidak bermaksud untuk menguji hipotesa.Teknik pengumputan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research )dan penelitian lapangan (field research ). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keterangan anak tidak mempunyai kekuatan mengikat dalam pemeriksan perkara pidana, karena keterangan anak hanya dipakai sebagai petunjuk saja, bukan sebagai keterangan saksi, karena anak yang belum berumur lima belas tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempuma dalam hukum pidana serta keterangan anak dalam pemeriksaan perkara pidana tidak mempunyai kekuatan pembuktian, hal ini dikarenakan keterangan anak itu diberikan tanpa sumpah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 185 ayat (7 ) dan Penjelalan Pasal 171 KUliAP, maka keterangan anak tidak mempunyai kekuatan pembuktian, namun hanya untuk menguatkan keyakinan hakim serta hanya dapat dipakai sebagai tambahan alat bukti yang sah dan dapat dipakai sebagai petunjuk.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Burhanuddin, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Mengikat, Keterangan Anak, Pidana.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 04 Jun 2022 06:35
Last Modified: 08 Aug 2022 04:49
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21101

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.