AKIBAT HUKUM BILA PENYIDIK TIDAK MELENGKAPI BERKAS PERKARA

HARRY WIJAYA, NIM. 502018303 (2022) AKIBAT HUKUM BILA PENYIDIK TIDAK MELENGKAPI BERKAS PERKARA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018303_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (184kB) | Preview
[img] Text
502018303_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (76kB)
[img] Text
502018303_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (38kB)
[img] Text
502018303_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9kB)
[img] Text
502018303_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6kB)
[img] Text
502018303_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (229kB)
[img] Text
502018303_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (528kB)

Abstract

Apabila tahap penyidikan dianggap selesai oleh penyidik, maka pihak. penyidik akan menyerabkan basil penyidikannya kepada pihak penuntut umum untuk dapat dilakukan penuntutan, namun sebelum itu dilakukan penuntut umum harus dapat memastikan bahwa berkas yang diserabkan oleh penyidik sudah lengkap dan memenuhi ketentuan KUHAP sehingga berkas tersebut siap untuk dilakukan penuntutan dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi jika berkas tersebut dianggap kurang lengkap, maka pihak kejaksaan dapat mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan disertai petunjuk atau keterangan apa yang perlu dilengkapi oleh penyidik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan wewenang jaksa penuntut umum dalam melengkapi berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik dan juga untuk mengetahui dan memahami akibat hukumnya apabila penyidik tidak mau melengkapi berkas perkara. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa wewenang jaksa penuntut umum dalam melengkapi berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik adalah: apabila berkas perkara dianggap oleh penuntut umum belum lengkap, maka jaksa penuntut umum hanya berwenang untuk memberikan petunjuk kepada penyidik tentang kekuranganlengkapan dari pada berkas yang disidiknya dalam jangkawaktu tidak boleh lebib. dari empat belas hari (14 ) hari, akibat hukum apabila penyidik tidak mau melengkapi berkas perkara adalah: maka pihak penuntut umum meminta pemyataan tertulis dari penyidik yang menyatakan bahwa penyidik untuk melengkapi berkas tersebut telah dilakukan secara optimal tetapi tidak berhasil, maka untuk selanjutnya penuntut umum dapat melakukanpenghentian penuntutan yang disampaikan kepada tersangka atau kemarganyaatau penasehat hukumnya, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Hj. Kurniati, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Penyidik, Berkas Perkara
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 30 May 2022 07:15
Last Modified: 30 May 2022 07:15
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21060

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.