HARRY WIJAYA, NIM. 502018303 (2022) AKIBAT HUKUM BILA PENYIDIK TIDAK MELENGKAPI BERKAS PERKARA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018303_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (184kB) | Preview |
|
Text
502018303_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (76kB) |
||
Text
502018303_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (38kB) |
||
Text
502018303_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (9kB) |
||
Text
502018303_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (6kB) |
||
Text
502018303_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (229kB) |
||
Text
502018303_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (528kB) |
Abstract
Apabila tahap penyidikan dianggap selesai oleh penyidik, maka pihak. penyidik akan menyerabkan basil penyidikannya kepada pihak penuntut umum untuk dapat dilakukan penuntutan, namun sebelum itu dilakukan penuntut umum harus dapat memastikan bahwa berkas yang diserabkan oleh penyidik sudah lengkap dan memenuhi ketentuan KUHAP sehingga berkas tersebut siap untuk dilakukan penuntutan dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi jika berkas tersebut dianggap kurang lengkap, maka pihak kejaksaan dapat mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan disertai petunjuk atau keterangan apa yang perlu dilengkapi oleh penyidik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan wewenang jaksa penuntut umum dalam melengkapi berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik dan juga untuk mengetahui dan memahami akibat hukumnya apabila penyidik tidak mau melengkapi berkas perkara. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa wewenang jaksa penuntut umum dalam melengkapi berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik adalah: apabila berkas perkara dianggap oleh penuntut umum belum lengkap, maka jaksa penuntut umum hanya berwenang untuk memberikan petunjuk kepada penyidik tentang kekuranganlengkapan dari pada berkas yang disidiknya dalam jangkawaktu tidak boleh lebib. dari empat belas hari (14 ) hari, akibat hukum apabila penyidik tidak mau melengkapi berkas perkara adalah: maka pihak penuntut umum meminta pemyataan tertulis dari penyidik yang menyatakan bahwa penyidik untuk melengkapi berkas tersebut telah dilakukan secara optimal tetapi tidak berhasil, maka untuk selanjutnya penuntut umum dapat melakukanpenghentian penuntutan yang disampaikan kepada tersangka atau kemarganyaatau penasehat hukumnya, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Hj. Kurniati, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Akibat Hukum, Penyidik, Berkas Perkara |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 30 May 2022 07:15 |
Last Modified: | 30 May 2022 07:15 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21060 |
Actions (login required)
View Item |