Yahmilul Rizqy, NIM. 502018212 (2002) kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah kota palembang dalam pelaksanaan revitalisasi pasar cinde berdasarkan undang undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018212_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (837kB) | Preview |
|
Text
502018212_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (218kB) |
||
Text
502018212_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (201kB) |
||
Text
502018212_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (114kB) |
||
Text
502018212_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (101kB) |
||
Text
502018212_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
||
Text
502018212_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi dalam beberapa provinsi, kabupaten dan kota untuk mempermudah pelimpahan tugas dan wewenang. Konsep tersebut sejalan dengan konsep desentralisasi yang mempunyai tujuan utama mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah demi terwujudnya masyarakat sejahtera. Demi mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera perlu adanya pembangunan di suatu daerah, yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa, sehingga mampu mewujudkan ketenteraman dan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia. Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya. Jenis penelitian yang digunakan penulisan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Kedudukan, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Kota Palembang dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Cinde tidak ada kedudukan apapun dan tidak memiliki wewenang serta tanggung jawab dalam pembangunannya, hanya saja Pemerintah Kota Palembang mempunyai kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelestarian Pasar Cinde tersebut sebagai cagar budaya. Status cagar budaya Pasar Cinde sendiri berada pada level kota, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kota Palembang pun terkait wewenang yang tercantum pada Pasal 96 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan juga pada Peraturan Daerah Kota Palembang No. 11 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Pemerintah Kota Palembang bertanggung jawab dalam hal-hal yang menyebabkan hancurnya cagar budaya. Kata Kunci : Kedudukan, Wewenang, Tanggung Jawab, Revitalisasi, Cagar Budaya
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Sholeh Idrus, SH., MS. 2. Koesrin Nawawie, SH., MH. |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Kedudukan, Wewenang, Tanggung Jawab, Revitalisasi, Cagar Budaya |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Konstitusional dan Administratif |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 20 May 2022 04:07 |
Last Modified: | 20 May 2022 04:07 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/21047 |
Actions (login required)
View Item |