M. PANGGAR PRADYTHA, NIM. 502018025 (2022) TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGANGKUT TERHADAP BARANG DAN PENUMPANG YANG DIANGKUT MELALUI SUNGAI MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018025_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (257kB) | Preview |
|
Text
502018025_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (47kB) |
||
Text
502018025_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (41kB) |
||
Text
502018025_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (10kB) |
||
Text
502018025_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (7kB) |
||
Text
502018025_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (223kB) |
||
Text
502018025_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (551kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pihak pengangkut terhadap barang dan penumpang yang diangkut melalui sungai menurut UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Pihak mana yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan dalam pengangkutan barang dan penumpang melalui sungai dan danau Menurut UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Bagaimana tindakan pengawasan pengangkutan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Lalu Lintas angkutan sungai dan danau Menurut Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesa. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan dalam pengangkutan barang dan penumpang melalui sungai dan danau menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran adalah perusahaan pelayaran dan nakhoda. - Apabila kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan barang baik sebagian maupun musnah seluruhnya, maka perusahaan angkutan diperairan bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan barang yang di angkutnya sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan atau perjanjian kontrak pengangkut yang disepakati berdasarkan Pasal 40 ayat (1), (2) Undang-undang No.17 Tahun 2008 Tentang pelayaran. - Bentuk tanggung jawab sebagaimana diatas ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa ; a. Musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut. b. Keterlambatan angkutan penumpang barang yang diangkut. c. Kerugian pihak ketiga. Kecuali dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana pada huruf a, b, dan c diluar kekuasaan pihak pengangkut maka perusahaan angkutan diperairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari tanggung jawabnya. Sesuai dengan Pasal 41 ayat (1), (2) UU No.17 Tahun 2008 Tentang pelayaran.-Sedangkan bila kecelakaan kapal yang mengakibatkan kematian penumpang maka yang bertanggung jawab adalah nakhoda kecuali dapat di buktikan lain. Sesuai dengan Pasal 245 dan 249 Undang-undang No.17 Tahun 2008 Tentang pelayaran. Dan Tindakan pengawas pengangkutan jika terjadi pelanggaran terhadap Ketentuan lalu lintas angkutan sungai dan danau menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008, Maka Departemen Perhubungan yang bertindak sebagai pengawas akan melakukan tindakan baik administratif yaitu pencabutan surat izin berlayar maupun pidana dan pidana penjara paling lama 15 Tahun atau denda paling tinggi Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Edy Kastro, M.Hum 2. Eni Suarti, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | tanggung jawab, pengangkutan, penumpang, barang |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 12 May 2022 00:45 |
Last Modified: | 12 May 2022 00:45 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20909 |
Actions (login required)
View Item |