DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PERKARA PERJANJIAN WARALABA MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor 321/PDT/2021/PT. Jkt Pst)

NABILA AZZAHRA SEJATI, NIM. 502018172 (2022) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PERKARA PERJANJIAN WARALABA MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor 321/PDT/2021/PT. Jkt Pst). Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018172_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (228kB) | Preview
[img] Text
502018172_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (91kB)
[img] Text
502018172_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (48kB)
[img] Text
502018172_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (17kB)
[img] Text
502018172_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11kB)
[img] Text
502018172_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (192kB)
[img] Text
502018172_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (524kB)

Abstract

Perjanjian waralaba merupakan perjanjian khusus karena tidak dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian ini dapat diterima dalam hukum sejalan dengan adanya kebebasan berkontrak yaitu Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, yang diganti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Peraturan Pemerintah tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan N omor 12/M- Dag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba yang diganti dengan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 31/M-Dag/Per/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Adanya peraturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang menjalankan waralaba. Waralaba dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu pemberian lisensi atau hak untuk memanfaatkan, menggunakan secara bersama-sama dua jenis Hak Kekayaan Intelektual tertentu, yaitu Merek (termasuk merek dagang, merek jasa dan indikasi asal) dan Rahasia Dagang. Hak pemanfaatan dan penggunaan kedua jenis Hak Kekayaan Intelektual tersebut tidak dapat dipisahkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa perkara perjanjian waralaba tersebut dan mengetahui akibat hukum yang diberikan hakim terhadap perkara perjanjian waralaba tersebut. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan atau lebih dikenal dengan metode penelitian normatif. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim terhadap perkara waralaba tersebut mengacu pada Pasal 1338 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata tentang Waralaba yang menyatakan bahwa perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak kecuali salah satu pihak melakukan suatu perbuatan wanprestasi dan Tergugat dalam perjanjian waralaba tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan suatu perbuatan wanprestasi. Dikarenakan Tergugat tidak terbukti, maka Penggugat dinyatakan dihukum dengan membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 4.316.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) serta biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Mulyadi Tanzili, SH., MH 2. Burhanuddin, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Waralaba, Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 27 Apr 2022 01:50
Last Modified: 27 Apr 2022 01:50
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20827

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.