TRI OKTARIAN, NIM. 502018416 (2022) KEKUATAN HUKUM AKTA HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018416_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (189kB) | Preview |
|
Text
502018416_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (68kB) |
||
Text
502018416_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (50kB) |
||
Text
502018416_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (9kB) |
||
Text
502018416_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (15kB) |
||
Text
502018416_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (212kB) |
||
Text
502018416_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (508kB) |
Abstract
Bank pemegang hak tanggungan berdasarkan akta hak tanggungan dapat menuntut pelunasan utangnya dengan jalan melelang barang yang menjadi jaminan debitur cidera janji atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan hukum akta hak tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan juga untuk mengetahui dan memahami kedudukan akta hak tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kekuatan hukum akta hak tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah: Apabila memenuhi syarat- syarat: (a) tata cara pembuatan akta, (b) keotentikan aktanya, yang berupa akta PPAT, (c) memenuhi syarat spesialitas dan publisitas, (d) mencantumkan title eksekutorial pada sertifikat hak tanggungan, (e) memenuhi bentuk yang ditentukan. Kedudukan akta hak tanggungan yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah: Merupakan perjanjian ikutan/tambahan (accessoir) yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang (perjanjian kredit). Oleh karena hak tanggungan menurut sifatnya merupakan perjanjian ikutan atau accessoir pada piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian pokok, maka kelahiran dan keberadaannnya ditentukan oleh adanya piutang yang dijaminkan pelunasannya. Dengan demikian sebagai perjanjian yang besifat accessoir dapat memperoleh akibat-akibat hukum seperti halnya seperti perjanjian accessoir yang lain, yaitu (a) adanya tergantung pada perjanjian pokok, (b) hapusnya tergantung pada perjanjian, (c) jika perjanjian pokok batal, ikut batal, (d) ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok, (e) jika perjanjian pokok beralih karena cessi, subrogasi, akan ikut beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Nur Husni Emilson, SH., Sp.N., MH 2. Eni Suarti, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Kekuatan hukum akta hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 26 Apr 2022 03:44 |
Last Modified: | 26 Apr 2022 03:44 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20797 |
Actions (login required)
View Item |