HENGKI PRANSISKO WIBOWO, NIM. 502017229 (2022) BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN WEBSITE DAN SANKSI HUKUMNYA. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017229_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (201kB) | Preview |
|
Text
502017229_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (95kB) |
||
Text
502017229_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (116kB) |
||
Text
502017229_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (15kB) |
||
Text
502017229_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (9kB) |
||
Text
502017229_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (242kB) |
||
Text
502017229_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (624kB) |
Abstract
Kejahatan pembobolan website merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya (cybercrime) yang masuk dalam ruang lingkup hukum pidana, umumnya dalam bentuk hacking dan cracking. Kejahatan pembobolan website dianggap menggangap menggangu ketertiban dalam masyarakat, karena menimbulkan kerugian material maupun moril. Permasalahan yang dapat dikemukakan adalah : 1. Bagaimanakah bentuk tindak pidana pembobolan website ? 2. Bagaimanakah sanksi hukum yang dapat dijatuhkan terhadap pembobolan website menurut ketentuan hukum yang berlaku ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji data sekunder dalam bentuk bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tipe penelitian adalah deskriptif kualitatif artinya ingin menggambarkan secara jelas dan sistematis mengenai bentuk tindak pidana pembobolan website serta sanksi hukum yang dapat dijatuhkan terhadap pembobolan website menurut hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Bentuk-bentuk tindak pidana pembobolan website yakni Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy, Cracking dan Carding. Sedangkan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembobolan website berdasarkan hukum positif Indonesia termasuk kedalam kejahatan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diancam pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal yang dilanggarnya. 2. Jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap kejahatan pembobolan website diancam dengan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam KUHP dan secara khusus pengaturan sanksi pidananya terdapat pada pasal 46, 47, 48, 49, 51 dan 52 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Heni Marlina, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Website, Sanksi |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 26 Apr 2022 03:45 |
Last Modified: | 26 Apr 2022 03:45 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20770 |
Actions (login required)
View Item |