BADAN YANG BERWENANG MENGAWASI PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM REKENING TELEPON

YOLANDA APRILLIA GULTOM, NIM. 502017396 (2022) BADAN YANG BERWENANG MENGAWASI PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM REKENING TELEPON. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017396_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (180kB) | Preview
[img] Text
502017396_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (78kB)
[img] Text
502017396_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (58kB)
[img] Text
502017396_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7kB)
[img] Text
502017396_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9kB)
[img] Text
502017396_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (336kB)
[img] Text
502017396_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (642kB)

Abstract

Salah satu perjanjian baku dapat kita temukan pada rekening telepon. Di Indonesia telepon ditangani oleh pihak Telkom, padahal dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa: dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi. Namun faktanya pengguna jasa telepon sering kali dirugikan akibat memanfaatkan jasa tersebut. Untuk mengetahui dan menjelaskan badan yang berwenang mengawasi pencantuman klausula baku dalam rekening telepon, dan juga untuk mengetahui dan memahami hak-hak yang didapat konsumen dan klausula baku dalam rekening telepon. Berdasarkan hasil penelitian dipahami hak-hak yang sudah didapat oleh konsumen jasa telepon dan klausula baku adalah: hak informasi, namun ada hak-hak yang belum secara optimal mereka peroleh yang justru masih jauh dan harapan, misalnya hak untuk mendapatkan kenyamanan, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapat advokasi dan hak mendapatkan ganti rugi. Hal ini disebabkan dan konsumen itu sendiri masih belum benar-benar sadar untuk mempertahankan hak-haknya sementara pelaku usaha masih banyak yang melanggar. Pihak yang berwenang mengawasi pencantuman klausula baku adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang secara tegas diatur di dalam Pasal 52 butir c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Nur Husni Emilson, SH., Sp.N., MH 2. Mona Wulandari, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Badan yang berwenang mencantumkan klausula baku
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 23 Apr 2022 01:13
Last Modified: 23 Apr 2022 01:13
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20703

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.