OKTARIANI PUTRI, NIM. 502018243 (2022) BENTUK DAN MEKANISME PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018243_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502018243_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (578kB) |
||
Text
502018243_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (215kB) |
||
Text
502018243_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (150kB) |
||
Text
502018243_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (154kB) |
||
Text
502018243_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018243_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Kebijaksanaan perlindungan hukum bagi saksi dalam proses peradilan pidana adalah merupkan fenomena hukum acara pidana Indonesia, dimana dlam penegakannya akan selalu bersinggungan dengan para penegak hukum ilu sendiri tetapi sangat diperlukan, terutama yang para korban atau saksi dalam proses peradilan pidanayang selama ini merasa tidak mendapat perlindungan oleh hukum, dan bahkan kadang kala ada saksi dalam kasus pidana yang akhirnya malah dijadikan tersangka. Dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masyarakat menaruh harapan besar, terutama pada kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap aanak, kasus korupsi, pelanggaran hak asasi manusia dan kasus-kasus pelanggaran hak lainnya yang dilindungi oleh undang-undang ini. Mekanisrne perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu Pasal 29 bahwa tata cara memperoleh perlindungan sebagai benkut: a. Saksi dan/atau korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; b. Lembaga Perlindungan saksi dan Korban segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan. c. Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan. Bagi saksi dan/atau korban yang menghendaki perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, saksi dan/atau korban baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MH 2. Heni Marlina, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Saksi dan Korban, Pidana |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 23 Apr 2022 01:11 |
Last Modified: | 23 Apr 2022 01:11 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20686 |
Actions (login required)
View Item |