RAHMAT KURNIA, NIM. 502018443P (2022) AKIBAT HUKUM JANJI-JANJI SEBELUM KONTRAK DISEPAKATI DAN TUNTUTAN GANTI RUGI JIKA JANJI DIINGKARI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502018443P_BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (640kB) | Preview |
|
Text
502018443P_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (197kB) |
||
Text
502018443P_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (138kB) |
||
Text
502018443P_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (72kB) |
||
Text
502018443P_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (72kB) |
||
Text
502018443P_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
||
Text
502018443P_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK AKIBAT HUKUM JANJI-JANJI SEBELUM KONTRAK DISEPAKATI DAN TUNTUTAN GANTI RUGI JIKA JANJI DIINGKARI RAHMAT KURNIA 502018443P Seperti disebutkan bahwa suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Yang menjadi permasalahan adalah apakah janjijanji yang dilakukan oleh para pihak sebelum kontrak disepakati (prakontrak) mampunyai akibat hukum dan apakah pihak yang melakukan janji-janji sebelum kontrak disepakati dapat dituntut ganti rugi jika janji tersebut diingkari. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder (kepustakaan) dalam bentuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Bahwa janji-janji yang dilakukan para pihak sebelum kontrak di sepakati (pra kontrak) menurut teori kontrak yang klasik belum terjadi kontrak, termasuk janji-janji yang dilakukan tidak dapat dituntut pertanggung jawabannya karena janji-janji tersebut adalah janji-janji pra kontrak yang tidak tercantum dalam perjanjian yang tertulis. Dengan demikian, menurut teori klasik hukum kontrak, konsumen tidak dapat menuntut ganti rugi karena belum memiliki akibat hukum. Tetapi menurut teori kontrak yang modern cenderung menghapuskan syarat-syarat formal bagi kepastian hukum dan lebih menekankan kepada terpenuhinya rasa keadilan serta itikad baik. Sehingga menurut teori kontrak yang modern janji-janji pra kontrak mempunyai akibat hukum jika janji-janji tersebut diingkari. 2. Bahwa janji-janji sebelum kontrak di sepakati jika terjadi suatu sengketa para pihak dan atas sengketa tersebut tidak ada pengaturan yang jelas dalam perjanjian tersebut, bukan berarti penjanjian belum mengikat para pihak atau dengan sendirinya batal demi hukum karena pengadilan dapat mengisi kekosongan hukum tersebut melalui penafsiran untuk menemukan hukum yang berlakku bagi para pihak yang membuat perjanjian. Dengan demikian janji-janji sebelum kontrak di sepakati dapat saja dituntut ganti rugi jika janji itu diingkari yaitu melalui gugatan kepengadilan, dimana hakim dapat melakukan penafsiran hukum untuk menemukan hukum yang berlaku bagi para pihak. Kata Kunci : Akibat Hukum, Janji-janji Pra Kontrak. v
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi 1 : M. Soleh Idrus, SH., MS Pembimbing Skripsi 2 : Mona Wulandari, SH., MH. |
Uncontrolled Keywords: | Akibat Hukum, Janji-janji Pra Kontrak |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 21 Apr 2022 05:02 |
Last Modified: | 21 Apr 2022 05:02 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20648 |
Actions (login required)
View Item |