M. RAGIL SAPUTRA, NIM. 502018094 (2022) PERAN NOTARIS SEBAGAI PEMBUAT AKTA PENDIRIAN KOPERASI DAN UPAYA NOTARIS AGAR TIDAK SALAH DALAM MEMBUAT AKTA PENDIRIAN KOPERASI. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018094_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (160kB) | Preview |
|
Text
502018094_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (59kB) |
||
Text
502018094_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (56kB) |
||
Text
502018094_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (17kB) |
||
Text
502018094_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (6kB) |
||
Text
502018094_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (277kB) |
||
Text
502018094_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (522kB) |
Abstract
Ketidak seragaman dalam pembuatan akta pendirian koperasi selanjutnya oleh pemerintah disempurnakan dengan diterbitkannya Surat-surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang mengatur tentang bentuk akta pendirian, perubahan tevmasuk bentuk Anggaran Dasar Koperasi yang selanjutnya diikuti dengan penunjukan notaris sebagai pembuat akta koperasi melalui SIC Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No: 98/KEP/MLKUKM/IX/2004 dalam rangka menjamin kepastian hukum akta-akta perkoperasian karena dibuat sebagai akta otentik yang mempunya kekuatan hukum yang pasti. Ditetapkannya nolaris sebagai pembuat akta koperasi, para notaris dituntut agar dapat menjalankan peranannya secara professional sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang datang menghadap notaris untuk membuat akta koperasi.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan upaya notaris agar tidak keliru atau salah dalam membuat akta koperasi, dan juga untuk mengetahui dan memahami para notaris sebagai pembuat akta pendirian koperasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa upaya notari agar tidak keliru atau salah dalam membuat akta koperasi, maka harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai beriku: (a) notaris harus bervvenang membuat akta koperasi sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang notaris sebagai pembuat akta koperasi yaitu telah memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri dan berwenang sesuai dengan UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (b) akta itu harus dibuat sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dan harus memuat hal-hal yang telah dicantumkan dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI No: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang notaries sebagai pembuat akta koperasi. Dan juga mengenai peran notaris sebagai pembuat akta koperasi adalah: karena jabatnnya sebagai pejabat umum yang mempunyai tugas pokok membuat akta otentik, sebagai bukti telah dilakukannya sualu perbuatan hukum tertentu dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar serta akta-akta lainnya yang terkait uengan kegiatan kopevasi untuk dimohonkan pcngesahannya kepada pejabat yang berwenang
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Hj. Kurniati, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Upaya notaris, membuat akta koperasi |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 23 Apr 2022 02:16 |
Last Modified: | 23 Apr 2022 02:16 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20610 |
Actions (login required)
View Item |