M. ALDI OKTAREZA, NIM. 502018174 (2022) PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PEMBERI BANTUAN HUKUM YANG TERBUKTI SECARA SAH MENERIMA PEMBAYARAN DAN PENERIMA BANTUAN HUKUM. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018174_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502018174_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (215kB) |
||
Text
502018174_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (167kB) |
||
Text
502018174_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (149kB) |
||
Text
502018174_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (13kB) |
||
Text
502018174_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018174_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah prosedur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dan apakah tanggung jawab pemberi bantuan hukum yang terbukti secara sah menenma atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang terkait dengan perkara yang dibelanya. Teknik penggumpulan data dititikberatkan kepada penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menerapkau cara analisis (Content Analisys) untuk selanjutnya dikontruksikan ke dalam suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Prosedur pemberian bantuan secara cuma-cuma terdapat dalam pasal 15 Undang-undang No. 16 tahun 2011 yaitu Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum, Pembori Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama (tiga hari keeja setelah permohonan bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum, Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum, Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan, Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah. 2. Tanggung jawab pemberi bantuan hukum yang terbukti "secara” sah menerima/meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang terkait dengan perkara yang dibelanya dijatuhi sanksi oleh Organisasi Advokat berupa : teguran lisan; teguran tertufis; pernberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau pemberhentian tetap dari profesinya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Hj. Kurniati, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Bantuan Hukum, Tanggung Jawab, Penerima Bantuan Hukum. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 18 Apr 2022 04:26 |
Last Modified: | 18 Apr 2022 04:26 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20465 |
Actions (login required)
View Item |