SANKSI BAGI ADVOKAT YANG MENOLAK MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM GRATIS KEPADA MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU

ABIZARD MAHENDRA, NIM. 502018126 (2022) SANKSI BAGI ADVOKAT YANG MENOLAK MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM GRATIS KEPADA MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018126_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502018126_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (342kB)
[img] Text
502018126_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (314kB)
[img] Text
502018126_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (148kB)
[img] Text
502018126_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9kB)
[img] Text
502018126_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502018126_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah sanksi bagi Advokat yang menolak memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu dan apa yang menjadi kendala bagi Advokat dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. Penulisan skripsi ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, dalam rangka mengumpulkan data, penulis mengusakan sebanyak mungkin memperoleh data yang mempunyai referensi dengan objek penelitian yakni melalui penelitian lapangan (field) yang dilakukan dengan mewawancarai beberapa advokat dan didukung dengan data sekunder melalui studi dokumentasi atau kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Penerapan sanksi bagi advokat yang tidak menjalankan kewajibannya memberikan bantuan hukum gratis terhadap masyarakat tidak mampu di Kabupaten Banyuasin, seperti diamanatkan Pasal 22 Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Penerapan sanksinya untuk di Kabupaten Banyuasin sejauh ini belum pernah ada, tetapi ancaman sanksinya mengacu pada Pasal 7 UU no. 18 Tahun 2003 jo. Pasal 14 PP No. 83 Tahun 2008, yakni sanksi tindakan (sanksi moral) berupa: (1). teguran lisan, (2). teguran tertulis,(3). pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan,(4). pemberhentian tetap dari profesinya. Pelaksanan pemberian hukuman tersebut dijalankan oleh dewan kehormatan. 2. Kendala bagi advokat dalam memberikan bantuan hukum gratis dikabupaten banyuasin : a. Kendala teknis, yakni dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat buta hukum dan tidak mampu dimana mereka lebih memilih tidak berbuat apa-apa (tidak pro aktif) b. Kendala sosiologis, yakni berhubungan dengan integritas advokat itu sendiri terhadap keilmuan dan kepiawaian advokat, yang sangat berpengaruh kepada moralitas atau orentasi profesi (orentasi bisnis), c. Kendala ekonomis, yakni berhubungan dengan risiko siapa yang bertanggung jawab terhadap pembiayaan atas perkara pro bono maupun pro deo.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Heni Marlina, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Sanksi, Advokat, Bantuan Hukum Gratis
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 20 Apr 2022 05:09
Last Modified: 20 Apr 2022 05:09
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20458

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.